Jateng sebagai Surga Teroris
Oleh Chusmeru
DRAMA penyerbuan polisi di Dusun Beji, Kabupaten Temanggung yang diduga merupakan tempat persembunyian Noordin M Top telah lama berlalu. Masyarakat Jawa Tengah (Jateng) kembali dikejutkan oleh penggrebekan dan penyerbuan rumah yang diduga sebagai persembunyian teroris, Rabu 16 September tengah malam di Desa Kepuhsari, Kecamatan Jebres, Solo.
Hal ini menunjukkan bahwa teroris memang tak pernah tidur, dan terorisme tak pernah mati. Baku tembak antara Densus 88 dengan para tersangka teroris yang terjadi pada malam bulan Puasa itu menggambarkan adanya modus lain terorisme. Selain tak kenal lelah, terorisme juga tak kenal waktu.
Terorisme kini telah merambah banyak wilayah di Jateng. Terorisme kini juga telah menjadi musuh bersama. Bukan hanya musuh kelompok atau masyarakat, tetapi juga musuh negara. Beberapa daerah di Jateng, seperti Wonosobo, Cilacap, dan Klaten mendapat stigma negatif sebagai daerah persembunyian teroris.
Benarkah daerah-daerah di Jateng menjadi surga bagi teroris? Mengapa muncul kesan seolah pihak kepolisian selalu kecolongan mengantisipasi masuknya teroris ke wilayah Jateng?
Mengatasi terorisme memang bukan urusan polisi semata.
Pencegahan dan penanggulangan terorisme tidak cukup hanya dengan pemasangan spanduk perang terhadap teroris, memasang baliho besar bergambar Noordin M Top, atau razia kendaraan bermotor yang hangat-hangat tahi ayam. Diperlukan sinergi bersama masyarakat dan kepolisian untuk melawan terorisme.
Bagaimana pun masyarakat memiliki andil dalam tumbuh kembang terorisme di suatu daerah. Terorisme senantiasa berada di daerah gelap, namun hidup dan berkembang di daerah terang benderang di tengah masyarakat.
Keterlibatan masyarakat dalam terorisme, sebagaimana dinyatakan Robert Mangindaan (2005: 106) bisa dalam bentuk the supporting lines atau jajaran pendukung.
Misalnya masyarakat yang terlibat dalam pembuatan identitas palsu maupun menyediakan tempat persembunyian. Padahal anggota masyarakat tersebut belum tentu tahu tujuan orang yang disembunyikan.
Sesungguhnya Polri telah memiliki program bersama polisi dan masyarakat yang dikenal dengan Community Policing atau Perpolisian Masyarakat (Polmas). Program ini dapat dimanfaatkan sebagai model pencegahan terorisme di daerah.
Polmas
Polmas diartikan sebagai kemampuan Polri yang dikembangkan untuk menangani masalah-masalah kejahatan dan pelanggaran ketertiban umum. Kebersamaan Polri dan masyarakat perlu lebih dikembangkan untuk mengeliminasi akar-akar potensial timbulnya kejahatan dan ketidaktertiban di masyarakat itu sendiri.( Chaerudin Ismail, 2001)
Keberadaan Polmas tercermin dalam Pasal 42 Undang-Undang No.2 / 2002 tentang Polri. Berdasarkan Skep Kapolri No.737 / X/ 2005 tentang Polmas, dan Skep Kapolri No.433 / VII/ 2006 tentang FKPM, maka wadah kerjasama Polri dan masyarakat itu disebut Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat ( FKPM ).
Sinergi antara polisi dan masyarakat dalam Polmas mencerminkan kemitraan yang sejajar dalam dua perspektif.
Pertama, masyarakat memahami tugas pokok dan fungsi polisi. Kedua, polisi memahami dinamika kebutuhan masyarakat, sehingga terjalin kerja sama penyelenggaraan kamtibmas oleh polisi dan masyarakat.
Lingkup kerja Polmas berada pada tahap pre-emtif maupun preventif. Tahap pre-emtif merupakan kegiatan deteksi dini, yaitu kerjasama polisi dan masyarakat untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan semacam munculnya kelompok yang diduga jaringan terorisme.
Tahap ini dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan, diskusi, atau dialog rutin polisi dan masyarakat tentang pola pencegahan terorisme.
Tahap preventif adalah upaya pencegahan tindak terorisme yang disepakati antara polisi dan masyarakat. Misalnya dengan Siskamling atau patroli bersama polisi dan masyarakat.
Bentuk dan media komunikasi tradisional memegang peranan penting dalam Polmas.
Di Bali, contohnya, program Polmas dijalankan dengan memanfaatkan sangkep dan mabligbagan, yaitu semacam dialog dan musyawarah warga masyarakat yang dilakukan di bale banjar atau tempat pertemuan di dusun.
Media komunikasi tradisional seperti itu telah terbukti efektif untuk mengatasi konflik dan mencegah tindak kriminalitas di pedesaan (Yayasan Manikaya Kauci, Bali, 2007 ).
Jawa Tengah memiliki berbagai media komunikasi tradisional di kabupaten / kota yang dapat dimanfaatkan untuk menjalankan program Polmas.
Sosialisasi pemilu dan pilkada yang dilakukan KPUD di beberapa kabupaten / kota di Jateng dengan memanfaatkan media tradisional, seperti wayang kulit, lengger, dan kuda lumping terbukti berhasil.
Tidak ada salahnya bila berbagai media tradisional yang ada di Jateng dimanfaatkan sebagai upaya sosialisasi pencegahan tindak terorisme.
Program Polmas akan efektif bila didukung serta melibatkan berbagai pihak. (35)
—Chusmeru, dosen Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unsoed, Purwokerto