Dua anggota Polres Klungkung Dijatuhi Sanksi Disiplin
Radar Bali, sabtu 30 januari 2010
Semarapura. - Dua anggota Polres klungkung menjadi pesakitan, jumat(29/1) kemaren. Briptu Made Astika dan Gusti putu jaya diadili dalam sidang disiplin di Aula Harapan Nusa Penida, mapolres Klungkung. Astika dari kesatuan Samapta dijerat dengan Pasal5 huruf PPRI No.2/2003, sementara Putu Jaya anggota Babinkamtibmas Nusa Penida dijerat dengan Pasal 6 huruf W dan Pasal 5 huruf h PPRI No.2/2003.
Astika dihadapkan di depan sidang disiplin karena terlibat dalam Penganiayaan. Berdasarkan informasi koran ini, pelaku sempat memukul warga Sulang bernama Sarjana. Tidak jelas apa sebab musabab sehingga terjadi pemukulan tersebut. Sebelumnya yang bersangkutan juga sempat terlibat kasus pemukulan lima orang buruh Sampalan. Hanya saja, untuk kasus yang kedua, pelaku sudah di sidang. sementara itu, Putu Jaya diajukan ke muka sidang karena dinilai telah mencemarkan korps baju coklat gara-gara ngecuk.
Sidang dipimpin langsung oleh Wakapolres Klungkung Kompol Ketut Sadra Antara. kepada Astika, Wakapolres menjatuhkan putusan penundaan pendidikan selama satu periode (6 bulan), dan penundaan kenaikan gaji selama satu periode (6 bulan). yang bersangkutan juga di tempatkan di ruangan khusus selama 14 hari. Sementara Gusti jaya juga ditempatkan dalam ruangan khusus selama 7 hari dan penundaan pendidikan selama satu periode. (tra)