Talk Show : Dinamika Politik Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Posted on January 30th, 2010 by by admin

board-lovina-fm1

Radio                    : Komunitas Lovina  FM

Tempat                 :Ds.Kaliasem - Lovina,Buleleng

N. Sumber             : Saichu Anwar

Host                      : Kadek Carna Wirata

Resume

Proses-proses politik di Indonesia sudah terjadi sejak jaman penjajahan sampai menjelang kemerdekaan dalam kerangka menuju Indonesia merdeka. Budaya dan etika politik sedemikan hebatnya dibangun oleh founding father kita yang tercermin dalam pembukaan UUD 45 ketika proses penghargaan tertinggi terhadap Hak Asasi Manusia dikedepankan, “Bahwa Kemerdekaan adalah Hak segala bangsa….”, Harapan terbesar adalah UUD 45 akan menjadi payung hukum bagi undang-undang dibawahnya yang nantinya akan dibuat dan dihasilkan oleh wakil rakyat mulai dari tingkat parlemen hingga eksekutif demi kemakmuran dan mewujudkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik sah republik ini..

Tapi sayangnya kemudian terjadi proses pengingkaran, lebih-lebih saat pergantian kekuasaan dari Orde Lama ke Orde baru. Dengan kepemimpinan bergaya otoriter, semua proses politik cenderung melewati satu pintu, dan dibawah pengawasan serta instruksi Presiden Soeharto yang berkuasa saat itu. Saat itulah puncak bagaimana proses politik sama sekali lepas dari kerangka Hak Asasi Manusia, akibatnya ialah semua produk hukum yang dihasilkan sama sekali menisbikan keberadaan rakyat sebagai warga negara.

Mau tidak mau rakyat Indonesia seakan menjadi alat pemuas penguasa, dan terpinggirkan baik secara ekonomi, politik dan budaya. Misalnya saja Kebebasan untuk menggunakan hak-hak politik (political rights) dan kebebasan sipil (civil liberties) yang merupakan hal penting dalam sebuah event seperti Pemilu. Nyatanya, rakyat sebagian besar masih dalam bingkai mobilisasi politik, dan ini jamak bisa kita saksikan. Kepastian akan penghormatan individu-individu, pemenuhan hak sipil dan politik ini berjalan tidak seirama dengan meningkatnya kualitas demokrasi yang katanya semakin membaik.

Oleh karena itu kemudian pemenuhan hak sipil dan politik layaknya menjadi tanggung jawab bersama, sudah sepatutnya menjunjung tinggi dan menempatkan hak sipil dan politik warga. Hak sipil dan politik kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political - ICCPR) UU No. 12 Tahun 2005 ini patutlah menjadi referensi penyelenggara, bahkan mengharmonisasikannya dalam setiap produk hukum yang diterbitkan. Negara dalam hal ini diwakili oleh penyelenggara perlu untuk melakukan sesuatu, semua upaya dan segala tindakan mempromosikan (to promote), menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfill) – memfasilitasi (to facilitate) dan menyediakan (to provide) – penikmatan hak-hak sipil dan politik.

Pemenuhan akan hak-hak sipil dan politik ini memang tak semudah membalikkan telapak tangan karena kepentingan politik praktis lebih dominan. Dalam implementasinya pemenuhan hak-hak ini akan berhadapan dengan berbagai faktor penghambat. Pertama, rendahnya kemauan politik (political will) dari pihak yang seharusnya menyelenggarakan pemenuhan hak sipil dan politik.[baca; Partai Politik, KPU, Pemerintah]. Kondisi pertama ini kemungkinan terjadi akan bisa ditanggulangi dengan kuatnya kontrol masyarakat dan lembaga non-pemerintah dalam melakukan check and balances. Dengan demikian, penyelenggara tak hanya terdorong untuk menyediakan pemenuhan hak-hak sipil dan politik, akan tetapi juga kontrol yang kuat tersebut bisa mendorong lebih jauh pada penyelenggara yang independen, non partisipan dan profesional.

Kedua, dominasi dan kuatnya tekanan di arena kepentingan politik praktis. Dinamika politik memang diciptakan untuk mendidik dan membuat proses menjadi lebih mematangkan elit dan warga dalam berdemokrasi. Namun dinamika yang tidak terkontrol dan ‘keblabasan’ akan mendorong suasana chaos dan kondisi yang tidak menguntungkan, tidak hanya saja bagi pemenuhan hak-hak sipil dan politik saja, akan tetapi pemilihan yang ‘a-demokratis’. Dinamika politik yang tidak terkontrol ini bisa disebabkan dominasi dan kuatnya tekanan politik dari perilaku elit yang tak etis. Sehingga perhatian terbuang untuk mengamankan proses pemilihan hingga selesai dan aman, dan tak mengindahkan pemenuhan hak-hak sipil dan politik warga.

Ketiga, situasi finansial yang rendah. Kekuatan finansial menjadi satu penyebab yang cukup signifikan terhadap proses penyelenggaraan yang bersedia menyediakan pemenuhan hak-hak sipil dan politik. Dalam Pemilu 2009, kondisi finansial hampir terasa cukup timpang. Hal ini dapat dlihat dari hampir separuh—bahkan lebih—anggaran penyelenggaraan dipergunakan untuk pembiayaan (honorarium) aparat penyelenggara. Sedikit sekali porsi bagi pembiayaan pendidikan politik bagi warga. Pemenuhan hak-hak sipil dan politik dalam pemilu 2009 dirasa kurang maksimal. Lebih-lebih persiapan pelaksanaan Pemilu dimulai dari tingkat sosialisasi tentang teknis penyelenggaran Pemilu 2009 yang masih belum beres disana-sini.

Leave a Reply