Membongkar dan Melawan Budaya Korupsi
“Korupsi merupakan salah satu bentuk kekerasan structural yang dilakukan Pemerintah terhadap rakyatnya, akibat yang ditimbulkan berdampak terhadap kemiskinan rakyat Indonesia. Bukan itu saja, dampaknya semakin meluas, secara psikologis mempengaruhi prilaku sosial masyarakat. Dan pada akhirnya Pandangan public yang berkembang seakan meligitimasi bahwa korupsi adalah sesuatu yang wajar dilakukan, meskipun hal itu salah secara hukum”
Korupsi bukan satu hal baru di negara Indonesia. Korupsi sudah ada sejak jaman baheula. Sepertinya sudah tersistemik, berdasarkan data yang ada, kalau kita tilik di jaman orde lama kurang lebih sekitar 1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo, akhirnya Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Dan anehnya kemudian Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno [Wikipedia.org]
Setelah orde lama tumbang dan digantikan oleh orde baru, korupsi bukannya menghilang justru mengalami peningkatan, bagaimana tidak, pemerintah saat itu bekerjasama dengan konglemerat hitam berkompromi dan berlomba-lomba mengeruk kekayaan negara yang seharusnya untuk kepentingan publik hanya untuk memperkaya diri sendiri. Kronisnya hukum pun tidak mampu menyentuh para pejabat dan pengusaha yang melakukan tindak korupsi, beberapa kasus yang sempat mencuat sepertinya dipetieskan. Korupsi pun mengakar dan masuk hampir disemua lini sendi bangsa ini. Pondasinya semakin diperkuat dan dipelihara selama hampir 32 tahun lamanya. Tak ayal kemudian korupsi menjadi sebuah tradisi yang susah untuk dibongkar.
Datangnya jaman reformasi adalah satu harapan besar untuk kembali menata bangsa Indonesia dari keterpurukan tidak hanya ekonomi yang ambruk karena konsep pembangunan ber-asazas-kan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, tapi juga terkait masalah moral bangsa ini. Beberapa produk hukum mulai dari ketetapan MPR,UU, Perpres bahkan lembaga Negara yang khusus menangani korupsi seperti KPK dibuat untuk membentengi bangsa ini dari korupsi. Sayangnya malah terjadi sebuah paradoks, bukannya korupsi berkurang dan menghilang, malah korupsi menemukan bentuknya dengan operandus yang semakin canggih, “ sekarat satu tumbuh seribu”. Inilah yang kemudian dikatakan oleh Haryotmoko, mengutip istilah L. Ayissi , “ Bahwa korupsi sudah seperti mafia. Munculnya organisasi model mafia menunjukkan gejala krisis institusional negara di mana ketidakadilan lebih dominan daripada keadilan; korupsi merajalela sampai mengaburkan batas antara yang boleh dan dilarang, yang legal dan ilegal, pelanggaran dan norma”
Pertanyaannya Apakah Korupsi akan kita biarkan merajalela? Tentu saja tidak! Sudah saatnya semua elemen bangsa ini bahu membahu berperang melawan korupsi. Saya jadi teringat syair seorang pengamen jalananan denpasar yang kurang lebih begini, “wacana….wacana…revolusi….takkan berarti tanpa ada aksi….tak kan berarti kalau kita gak berani…” Yah.. ..kalau kita mau menghilangkan budaya korupsi di negeri ini harus ada perubahan yang sangat mendasar, pemberantasan korupsi tidak hanya jadi wacana, hanya sebatas tebang pilih, hanya menjadi bargaining politik elit tertentu. Harus ada keberanian dari aparatur negara ini untuk menegakkan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi, kalau hal itu tidak dilakukan resiko terberat yang akan kita hadapi adalah budaya korupsi aka semakin menguat dan masyarakat Indonesia menganggap korupsi adalah bagian dari hidup mereka, sesuatu yang wajar dilakukan, walaupun salah secara hukum.
saichu anwar. Divisi Informasi dan Jaringan Yayasan Manikaya Kauci