MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
Oleh : Wayan Gede Suacana (1)
Upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan tuntutan utama reformasi. Namum berbagai langkah yang dilakukan baik oleh DPR, pemerintah maupun lembaga tinggi negara lainnya akhir-akhir ini justru lebih mengarah kepada praktik Bad Governance dengan semakin pudarnya integritas di kalangan pejabat publik yang disertai keterlibatan mereka dalam berbagai kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Proses dinamika politik yang sedang berlangsung pascareformasi 1998 lalu membangkitkan tantangan pada seluruh sistem penyelenggaraan pemerintahan. Dalam menghadapi derasnya arus dinamika politik tersebut. Pemerintah diharuskan dapat mentransformasikan semangat demokratisasi dan egalitarian, yang menempatkan rakyat—seperti logika awal demokrasi, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dari sudut pandang ilmu politik, pembentukan good governance adalah tujuan akhir gerakan reformasi dan demokratisasi.
Beberapa Karakteristik
Penyelenggaraan good governance merupakan salah satu syarat bagi terciptanya sistem pelayanan, yang disatu sisi mampu merespons perkembangan eksternal yang terjadi, dan di sisi lain mampu mengakomodasi tuntutan internal. Ada beberapa karakteristik good governance yang semestinya menjadi acuan dalam mengarahkan kebijakan dalam sistem pemerintahan. Pertama, adanya penegakkan dan supremasi hukum, transparansi, dan profesionalisme. Penyelenggara negara juga harus memiliki kemampuan responsif, adaptasi dan akuntabilitas. Kedua, penghormatan terhadap hak-hak asasi warga masyarakat di satu pihak, dan demokrasi di pihak lainnya. Kekuasaan negara ditransformasikan dari kekuasaan “atas rakyat” menuju kekuasaan “untuk rakyat”. Ketiga, dapat meningkatkan keberdayaan dan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa diskriminasi, dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dan swasta. Keempat mampu mengakomodasi kontrol sosial masyarakat dengan tetap mengembangkan semangat kemitraan, otonomi dan dinamika politik. Kelima, meningkatnya partisipasi, otoaktivitas, dan desentralisasi, dan keenam, berkembangnya sistem checks and balances.
Dengan demikian, good governance, merupakan sistem yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintahan negara yang efisien dan efektif dengan menjadi sinergi yang konstruktif diantara pemerintah (government), sektor swasta (private sector), dan masyarakat sipil (civil society). Negara dan pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pendapatan masyarakat, sedangkan masyarakat sendiri mewadahi interaksi sosial politik dan perpartisipasi dalam berbagai aktivitas ekonomi, sosial dan politik.
Prinsip-prinsip demokrasi yang melekat pada good governance meletakkan urgensi untuk menempatkan kekuasaan di tangan rakyat, bukan di tangan penguasa. Kemudian, tidak adanya rasa takut untuk memasuki suatu perkumpulan atau berserikat sesuai dengan kebutuhan hati nurani, dan akhirnya dihargainya perbedaan pendapat. Disamping itu, good governance juga menghendaki adanya upaya revitalisasi birokrasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan pendekatan partisipatoris untuk menggantikan pendekatan kekuasaan, pendelegasian tugas dan kewenangan kepada masyarakat atas hal-hal yang dapat mereka kerjakan sendiri, serta yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia di kalangan aparat birokrasi sendiri..
Peluang Good Governance
Berbagai patologi birokrasi yang masih tampak hingga kini tidak menutup peluang bagi upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Untuk itu struktur birokasi hendaknya tetap bisa menjamin tidak terjadinya distorsi aspirasi yang datang dari masyarakat serta menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Disamping itu juga terpenuhi tiga hal yang hingga saat ini sangat didambakan oleh masyarakat luas yaitu:
Pertama, pelayanan civil service secara berlanjut demi kelancaran administrasi pemerintah dan harus terbebas dari pengaruh politik (adanya pergantian pemerintahan hasil pilkada langsung), PNS harus independen dan hanya loyal kepada kepentingan negara. Kedua, perlindungan, melalui perwujudan dan supremasi hukum (kepastian dan penegakan hukum), sehingga masyarakat merasa aman dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara. Ketiga, memberdayakan masyarakat. Pemerintah secara langsung mendorong (memfasilitasi) masyarakat dalam berbagai kegiatan demi kepentingan masyarakat dengan pemberian pelayanan dan perlindungan serta jaminan hukum yang konsisten dan tegas.
Guna menjamin terwujudnya hal itu maka perlu dilakukan “check and balance” dari masing-masing fungsi kelembagaan yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Masing-masing lembaga harus memiliki fungsi yang jelas dan lebih independen, seluruh proses harus dilaksanakan secara “transparan” untuk diketahui publik guna kepentingan pengawasan melalui social control.
Peluang terbuka ke arah perwujudan good governance terjadi apabila aparatur pemerintah tidak lagi melakukan partikularisme dalam sistem administrasi kepegawaian ataupun dalam menjalankan fungsinya sebagai “public servant”. Kontrak-kontrak kerja yang dibuat apapun jenisnya harus dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel. Proses tender secara terbuka dan fair harus dilakukan agar setiap orang atau perusahaan yang berminat memiliki kesamaan peluang untuk dinilai kelayakannya melaksanakan proyek itu. Dengan begitu kesempatan munculnya praktek KKN dan mark up yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan akan bisa diminimalkan.
Akhirnya good governance akan bisa terwujud apabila birokrasi bisa lebih adaptif terhadap perubahan dan dinamika masyarakat. Dengan begitu birokrasi akan lebih berpihak pada kedaulatan rakyat sehingga lebih mengutamakan kepentingan masyarakat secara profesional, proporsional dan efisien.
(1) Dosen Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Warmadewa
Posted in Opini dan Artikel • No Comments »