MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

Friday, August 6th, 2010

Oleh :  Wayan Gede Suacana (1)

Upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan tuntutan utama reformasi. Namum berbagai langkah yang dilakukan baik oleh DPR, pemerintah maupun lembaga tinggi negara lainnya akhir-akhir ini justru lebih mengarah kepada praktik Bad Governance dengan semakin pudarnya integritas di kalangan pejabat publik yang disertai keterlibatan mereka dalam berbagai kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Proses dinamika politik yang sedang berlangsung pascareformasi 1998 lalu membangkitkan tantangan pada seluruh sistem penyelenggaraan pemerintahan. Dalam menghadapi derasnya arus dinamika politik tersebut.  Pemerintah diharuskan dapat mentransformasikan semangat demokratisasi dan egalitarian, yang menempatkan rakyat—seperti logika awal demokrasi, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dari sudut pandang ilmu politik, pembentukan good governance adalah tujuan akhir gerakan reformasi dan demokratisasi.

Beberapa Karakteristik

Penyelenggaraan good governance merupakan salah satu syarat bagi terciptanya sistem pelayanan, yang disatu sisi mampu merespons perkembangan eksternal yang terjadi, dan di sisi lain mampu mengakomodasi tuntutan internal. Ada beberapa karakteristik good governance yang semestinya menjadi acuan dalam mengarahkan kebijakan dalam sistem pemerintahan. Pertama, adanya penegakkan dan supremasi hukum, transparansi, dan profesionalisme. Penyelenggara negara juga harus memiliki kemampuan responsif, adaptasi dan akuntabilitas. Kedua, penghormatan terhadap hak-hak asasi warga masyarakat di satu pihak, dan demokrasi di pihak lainnya. Kekuasaan negara ditransformasikan dari kekuasaan “atas rakyat” menuju kekuasaan “untuk rakyat”. Ketiga, dapat meningkatkan keberdayaan dan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa diskriminasi, dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dan swasta. Keempat mampu mengakomodasi kontrol sosial masyarakat dengan tetap mengembangkan semangat kemitraan, otonomi dan dinamika politik. Kelima, meningkatnya partisipasi, otoaktivitas, dan desentralisasi, dan keenam, berkembangnya sistem checks and balances.

Dengan demikian, good governance, merupakan sistem yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintahan negara yang efisien dan efektif dengan menjadi sinergi yang konstruktif diantara pemerintah (government), sektor swasta (private sector), dan masyarakat sipil (civil society). Negara dan pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pendapatan masyarakat, sedangkan masyarakat sendiri mewadahi interaksi sosial politik dan perpartisipasi dalam berbagai aktivitas ekonomi, sosial dan politik.

Prinsip-prinsip demokrasi yang melekat pada good governance meletakkan urgensi untuk menempatkan kekuasaan di tangan rakyat, bukan di tangan penguasa. Kemudian, tidak adanya rasa takut untuk memasuki suatu perkumpulan atau berserikat sesuai dengan kebutuhan hati nurani, dan akhirnya dihargainya perbedaan pendapat. Disamping itu, good governance juga menghendaki adanya upaya revitalisasi birokrasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan pendekatan partisipatoris untuk menggantikan pendekatan kekuasaan, pendelegasian tugas dan kewenangan kepada masyarakat atas hal-hal yang dapat mereka kerjakan sendiri, serta yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia di kalangan aparat birokrasi sendiri..

Peluang Good Governance

Berbagai patologi birokrasi yang masih tampak hingga kini tidak menutup peluang bagi upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).  Untuk itu struktur birokasi hendaknya tetap bisa menjamin tidak terjadinya distorsi aspirasi yang datang dari masyarakat serta menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Disamping itu juga terpenuhi tiga hal yang hingga saat ini sangat didambakan oleh masyarakat luas yaitu:

Pertama, pelayanan civil service secara berlanjut demi kelancaran administrasi pemerintah dan harus terbebas dari pengaruh politik (adanya pergantian pemerintahan hasil pilkada langsung), PNS harus independen dan hanya loyal kepada kepentingan negara. Kedua, perlindungan, melalui perwujudan dan supremasi hukum (kepastian dan penegakan hukum), sehingga masyarakat merasa aman dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara. Ketiga, memberdayakan masyarakat. Pemerintah secara langsung mendorong (memfasilitasi) masyarakat dalam berbagai kegiatan demi kepentingan masyarakat dengan pemberian pelayanan dan perlindungan serta jaminan hukum yang konsisten dan tegas.

Guna menjamin terwujudnya hal itu maka perlu dilakukan “check and balance” dari masing-masing fungsi kelembagaan yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Masing-masing lembaga harus memiliki fungsi yang jelas dan lebih independen, seluruh proses harus dilaksanakan secara “transparan” untuk diketahui publik guna kepentingan pengawasan melalui social control.

Peluang terbuka ke arah perwujudan good governance terjadi apabila aparatur pemerintah tidak lagi melakukan partikularisme dalam sistem administrasi kepegawaian ataupun dalam menjalankan fungsinya sebagai “public servant”. Kontrak-kontrak kerja yang dibuat apapun jenisnya harus dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel. Proses tender secara terbuka dan fair harus dilakukan agar setiap orang atau perusahaan yang berminat memiliki kesamaan peluang untuk dinilai kelayakannya melaksanakan proyek itu. Dengan begitu kesempatan munculnya praktek KKN dan mark up yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan akan bisa diminimalkan.

Akhirnya good governance akan bisa terwujud apabila birokrasi bisa lebih adaptif terhadap perubahan dan dinamika masyarakat. Dengan begitu birokrasi akan lebih berpihak pada kedaulatan rakyat sehingga lebih mengutamakan kepentingan masyarakat secara profesional, proporsional dan efisien.

(1) Dosen Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Warmadewa

MIMPI PARA HARIMAU

Friday, June 25th, 2010

oleh : CHRIST NUSANTARA

Saat seseorang berada dalam penjara, entah dalam arti sebenarnya atapun kias, salah satu yang mampu membuatnya bertahan adalah mimpi dan harapan. Sempitnya ruang gerak dan sedikitnya aktifitas yang dapat dikerjakan membuat para “tahanan” memilih tidur. Sebagian karena tak tahu apa yang harus diperbuat, sebagian lagi berusaha menggunakan “tidur” utuk membebaskan jiwa dan pemikirannya, merajut mimpi dan angan yang harus diraih, melampaui keterbatasan raga yang terkungkung dalam sebuah kenyataan. Kekuatan yang dibangun saat lelap menjadi energi juang yang dahsyat saat harus kembali terjaga.

Hari ini, suka tidak suka, jujur harus diakui bahwa Indonesia baru sampai pada gerbang kemerdekaan. Rakyatnya belum menikmati kemerdekaan sejati yang bersatu, berdaulat adil dan makmur. Terpenjara oleh sebuah sistem kehidupan masyarakat yang juga terbelenggu oleh kepentingan kelompok dan golongan. Terpenjara oleh keterbatasan ruang untuk menggali jati diri dan nilai – nilai luhur yang memang dimiliki oleh bangsa ini. Terlelap oleh ninabobo sistem perdagangan global dimana uang menjadi menjadi bahasa mutlak, menggeser tepo seliro, unggah – ungguh dan tata krama kehidupan masyarakat.

Lalu masyarakat juga terpecah belah oleh kepentingan politik sesaat yang hanya memenuhi keinginan feodalis. Tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat terpencar oleh “raja kecil / demang” sebuah sistem feodalisme dalam birokrasi, hukum, ekonomi dan budaya. Tak pelak, generasi muda yang muncul adalah generasi tanpa visi, konsumtif dan anarkhis. Sebuah generasi yang terlahir dari keputus asaan yang sangat panjang.

Bagaimana tidak, petani Indonesia mampu menghasilkan beras dengan mutu luar biasa, namun harus merasa puas mengkonsumsi beras jatah dalam program raskin. Belum lagi eksploitasi sumber daya alam yang sama sekali tak bisa dinikmati oleh masyarakat lokal. Atas nama modal kerja, maka keuntungan, daya saing, kemerdekaan dalam menjual hasil bumi para petani selalu dibatasi. Wajar jika masyarakat menjadi oportunis dan kehilangan jiwa nasionalismenya. Berpikir praktis, serba instan dan selalu berhitung untung rugi. Tak menghargai lambang negara, menafikan falsafah hidup bangsa bahkan melupakan dengan sengaja semangat kebangsaan. Semuanya berawal dari contoh yang salah.

Jeruji, terali besi, borgol, sel penjara dalam kehidupan masyarakat menjadi semakin berlapis, semakin pengap dan berubah menjadi kamp konsentrasi ketika hukum yang berlaku adalah hukum warisan penjajah. Rasa keadilan tak lagi ada ketika para petugas hukumnya mempergunakan pasal sebagai mata pencaharian. Bersilat lidah agar bisa memperkarakan rakyat. Lalu makan dari uang hasil sengat pada ketidakberdayaan para tersangka. Semakin lengkaplah proses pecah belah dan pembusukan pada masyarakat yang terjadi ketika para petugas hukum dari level kepolisian, kejaksaan, kehakiman bahkan pers berlomba untuk sebanyak – banyaknya memenjarakan orang. Begitu mudahnya hari ini seorang rakyat yang lemah secara ekonomi, buta hukum, dan menjadi objek politik dapat dijebloskan dalam tahanan.

Sadar atau tidak, dengan alasan apapun seseorang dipenjara, entah karena memang jahat, melakukan kejahatan karena terpaksa ataupun terjebak rekayasa, seorang terdakwa menderita teramat sangat dalam tahanan. Penderitaan tersebut dapat mempengaruhi kejiwaan seseorang. Namun dalam hal ini lembaga hukum dan peradilan, atas nama fungsi dan wilayah tugas, telah cuci tangan terhadap nasib para tahanan dan narapidana. Tidak jauh beda dengan yang ada di birokrasi, antara lembaga legislatif dengan eksekutif sering terjadi kesepakatan yang disebut kebijakan yang dalam pelaksanaannya tampak bersih di mata yudikatif namun sama sekali tak menyentuh kehidupan masyarakat. Tak sadar bahwa suatu proyek yang tak terkawal dengan benar hanya menjadi suatu pemborosan dan menimbulkan konflik horisontal.

(Lalu aku tertidur dalam lelah dan mulai bermimpi……)

Untuk itu, sebelum menjadi sebuah kebutaan nasional, dimana rakyat menjadi brutal dan tidak lagi tahu arah kehidupan berbangsa dan bernegara, siapapun yang masih peduli terhadap keutuhan NKRI, harus tampil dan ambil bagian. Entah TNI, birokrat, aparat hukum, tokoh agama, petani, buruh, pedagang, pelajar, ibu rumah tangga, pegawai negeri, karyawan swasta, mahasiswa, pemuda, seniman, peneliti, ilmuwan, warga desa ataupun kota bahkan mantan tahanan dan narapidana sekalipun. Dari semua suku, agama, ras dan antar golongan. Berderap, bersatu meraih kedaulatan yang sejati dalam falsafah Pancasila. Tidak lagi terpecah belah oleh paham dan budaya manapun yang tidak berakar dari jati diri bangsa Nusantara.

Langkah awal dari sebuah kejayaan nasional, kemegahan ibu pertiwi dan kemakmuran bangsa adalah kebanggan terhadap tanah air. Sejarah telah berulangkali membuktikan bahwa negeri ini didirikan oleh para pemberani yang berwujud laskar rakyat, negarawan, tentara pelajar, diplomat, petani pejuang, wanita – wanita di dapur umum dan meja perawat bahkan para perampok ulung dan para pendekar yang tidak mempedulikan keselamatan pribadi demi kemerdekaan tanah airnya. Kesediaan bela negara adalah wujud selanjutnya dari kebanggaan terhadap tanah air dan cinta pertiwi. Karenanya, dalam kesempatan apapun, jargon nasionalisme dan jiwa Pancasilais harus terus ditanamkan pada tiap jiwa pemuda dan rakyat Indonesia.

Lalu secara alami, akan lahir sebuah generasi yang senantiasa memiliki kesediaan dan keikhlasan untuk bahu membahu membangun negeri melalui berbagai bidang. Semua ambil bagian tanpa ada yang terlewatkan. Sekecil apapun semua memiliki arti mewarnai negeri. Gemah Ripah Loh Jinawi dalam artian yang sebenarnya. Pemimpin mencintai rakyat dan rakyat mencintai pemimpinnya. Negeri ini akan menjadi negeri para harimau, yang senantiasa punya nyali membela kedaulatannya. Negeri yang tidak lagi terjajah dan terpecah belah. Diam menakutkan, bergerak mengerikan. Negeri yang memimpin dunia. Tidak dengan kekerasan namun dengan ketahanan pangan, kekayaan sumber daya manusia dan alam.

Negeri yang mengendalikan dunia dengan minyak, rempah – rempah, bahan pangan, hasil hutan, bahan tambang, isi laut, budaya dan pasukan perangnya. Negeri yang ikut menciptakan perdamaian dunia. Bukan negeri yang carut marut oleh politik internasional dan isu SARA. Para pemudanya mengukir prestasi dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, olah raga, politik internasional dan teknologi. Santun dalam tutur, mulia dalam sikap dan teguh dalam tindakan. Senantiasa hormat pada orang tua dan budaya adiluhung para leluhur.

Suka tidak suka, dunia harus mengakui kebesaran Nusantara. Negeri pelangi. Negeri Bhineka Tunggal Ika. Negeri dimana tonggak kayu dan batu jadi tanaman. Negeri zamrud katulistiwa. Negeri sorga keindahan alam. Negeri seribu pulau. Negeri 240 juta Pejuang. Niscaya, Indonesia adalah mercu suar dunia.

“Wahai pemuda – pemudi Indonesia, jauh di dalam dadamu, terbaring di masing – masing jiwamu, raung harimau yang bertapa. Bangunkanlah, dunia bergetar oleh aumnya !!!
Harimau – harimau Nusantara. Berhati putih, berdarah merah. Bernaung pada sayap Garuda Pancasila.”

Mengenai Dana Aspirasi 15 M ??? (Tanggapan Anggota Dewan)

Sunday, June 20th, 2010

Oleh : Bobby Adhityo Rizaldi

Wacana usulan dana aspirasi Rp 15 miliar per tahun per daerah pemilihan bagi kalangan anggota DPR mendapatkan reaksi keras dari media, pengamat maupun pemerintah. Kalau dicermati, sebenarnya argumentasi mereka itu lebih banyak pada kurangnya informasi yang disampaikan kepada publik. Karena itu, diperlukan komunikasi politik yang baik, sehingga gagasan yang dilontarkan bisa diterima dan dicerna secara jernih oleh masyarakat luas.

Beberapa hal yang menjadi perdebatan, pertama, pandangan bahwa sana aspirasi DPR melanggar konstitusi tidaklah benar. Dana aspirasi, seperti halnya earmark di Senat Amerika atau priority development assistance fund oleh senator di Filipina, begitu juga di Denmark, Swedia, Norwegia adalah provisi legislasi untuk menyetujui secara langsung penggunaan dana untuk spesifik program prioritas pembangunan daerah.

Caranya yaitu dengan menambahkan anggaran pada kegiatan yang telah disetujui bersama oleh pemerintah atau mengurangi anggaran suatu proyek, dengan beberapa persyaratan khusus. Biasanya para legislator di negara lain memasukkan anggaran tersebut dalam beberapa proyek pembangunan pemerintah di distrik tempat mereka dipilih. Seperti halnya earmark, dana aspirasi tidak berpotensi melanggar fungsi parlemen dalam UUD 1945, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara atau UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

UUD 1945 tidak ada yang dilanggar karena dalam hal ini DPR bukan eksekutor, pelaksana atau pengguna anggaran, melainkan tetap dalam fungsinya, yaitu melaksanakan fungsi anggaran. UU No 17 Tahun 2003 Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) disusun berpedoman pada rencana kerja pemerintah. Jadi, tidak ada yang dilanggar, karena dana aspirasi itu yang dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah dalam bentuk program pemerintah.

Tidak mungkin setiap anggota parlemen menyetujui rencana kerja pemerintah dalam paripurna tanpa mengetahui di sektor mana mereka bisa mengawasi penggunaan anggaran itu secara mendetail. Dengan kata lain, RAPBN yang disusun pemerintah harus bisa merepresentasikan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan aspirasi langsung masyarakat via perwakilan mereka di parlemen. DPR bisa membahas hal ini sesuai dengan Pasal 70 ayat (2) UU No 27 Tahun 2009 untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap RUU yang diajukan presiden.

Kedua, menyangkut asas perimbangan daerah di mana terdapat argumentasi melanggar UU No. 33 Tahun 2004. Perimbangan daerah sudah jelas direpresentasikan oleh jumlah perwakilan daerah yang duduk di DPR, sesuai dengan proporsionalitas penentuan daerah pemilihan (dapil). Konsep pemerataan itu berlapis, bisa dengan proporsi penduduk, bisa pula dengan pertimbangan khusus, melalui jalur program yang lain seperti dana alokasi khusus atau dana alokasi umum yang jumlahnya jauh lebih besar.

Penetapan prioritas pembangunan dengan dana aspirasi justru dapat lebih tajam karena aspirasi bottom-up dari masyarakat. Jadi, berbeda dengan program yang masih termasuk subordinat eksekutif yang berpotensi memiliki kepentingan untuk menetapkan prioritas yang berbeda dari masyarakat. Karena itu, rencana penggunaan dana aspirasi tidak melanggar konstitusi.

Ketiga, menyangkut adanya kekhawatiran terjadinya korupsi, calo anggaran atau penyelewengan uang negara. Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa DPR bukan bertindak sebagai pelaksana atau pengguna anggaran, sehingga pelaksanaan program tersebut mulai dari tahap seleksi sampai eksekusi proyek, semua dilakukan oleh pemerintah. Secara mekanisme, ini tidak dimungkinkan adanya insentif uang langsung ke tiap anggota DPR.

Secara statistik, kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan pejabat publik, hampir 90% lebih bukanlah pejabat yang dipilih melalui sistem pemilihan langsung. Sistem pemilihan langsung secara efektif menaikkan tingkat akuntabilitas penerima mandat, seperti halnya anggota DPR terpilih. Kecil kemungkinan anggota DPR tersebut menjadi calo anggaran di daerah pemilihannya karena dapat berdampak luas terhadap tingkat elektabilitasnya. Justru dengan mekanisme dana aspirasi ini, akan memotong peran calo-calo anggaran di Senayan yang mengatasnamakan pembangunan daerahnya untuk meminta bisnis atau program dari para mitra kerjanya di pemerintah secara bisik-bisik.

Di Amerika, earmark sering dikonotasikan menjadi legislasi pork barrel, walaupun sebenarnya berbeda. Earmark atau kalau di sini dana aspirasi adalah objective determination before the fact (penetapan tujuan sebelum pelaksanaan program). Sedangkan pork barrel adalah spending subjective (pelaksanaan anggaran) di mana “oknum” legislator yang disebut pork adalah suatu hal yang lain.

Hal yang sering diberitakan adalah senator Rep Ted Steven dari Alaska yang dikenal mengajukan alokasi anggaran 398 juta dolar untuk membuat jembatan yang menghubungkan Ketchikan International Airport dengan pulau kecil Revillagigedo Island yang “hanya” dihuni 50 orang. Ted didrop dari semua tuduhan tanggal 1 April 2009 oleh jaksa Eric Holder. Hukuman yang didapat Ted Steven, senator selama 31 tahun, adalah kalah oleh Demokrat Mark Begich, bukan karena kasus korupsi atau penyelewengan earmark. Kasus lain sangatlah sedikit apabila dilihat dari pelaksanaan earmark di Amerika yang dimulai tahun 1873.

Jika dibandingkan dengan besaran proposal dana aspirasi Rp 15 miliar/tahun/anggota dengan total Rp 8,4 triliun, itu belum seberapa dengan earmark di Amerika yang besarnya 2% dari total bujet federal. Di Filipina, setiap senator berhak menganggarkan sebesar 200 juta pesos atau sekitar Rp 39,7 miliar atau 70 juta pesos setara dengan Rp 13 miliar rupiah bagi representatif daerah. Dan, sekali lagi, anggota kongres “hanya” mengalokasikan (directed project), bukan sebagai pelaksana.

Secara tidak langsung, konsep dana aspirasi ini juga untuk mengimbangi agar tidak terjadi lagi pola executive heavy, di mana rentan untuk tumbuh menjadi otoritarian baru atau rezim baru. Mungkin, kalau dana aspirasi ini diganti menjadi program asistensi prioritas pembangunan daerah, bisa berkurang pendapat miring di media. Kita semua tahu bahwa kesejahteraan masyarakat terbukti tidak dapat tinggal landas apabila kekuasaan terpusat.

Karena itu, kita semua perlu terus mengupayakan terwujudnya kesejahteraan rakyat. Mari kita semua berkarya menjadi manusia Indonesia yang sanggup bekerja keras, berpikir cerdas, dan melakukan langkah-langkah taktis.***

Penulis adalah anggota Komisi VII F-PG DPR

Kejaksaan, Cepatlah Bertindak!

Tuesday, June 8th, 2010

Oleh : Dewi Indriastuti

Optimisme itu berbanding terbalik dengan kenyataan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya menetapkan surat ketetapan penghentian penuntutan atas perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah tidak sah. Setali tiga uang dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bahkan, PT DKI Jakarta dalam amar putusannya mewajibkan kejaksaan untuk melanjutkan penuntutan perkara dua unsur pimpinan KPK, Bibit dan Chandra, dalam kasus dugaan melakukan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, yang dimohonkan Anggodo Widjojo.

Padahal, saat mengajukan banding, kejaksaan sangat optimistis. Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah menyatakan, ”Kalau jaksa mengajukan banding bahwa SKPP itu kuat, kami optimis.”

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat itu, Marwan Effendy, bahkan mengingatkan soal SKPP perkara korupsi dana yayasan dengan tersangka mantan Presiden Soeharto (almarhum). ”Kami banding, dimenangkan. Itu pengalaman yang paling berharga,” kata Marwan.

Kini saatnya kejaksaan memikirkan langkah berikutnya menyikapi putusan itu. Mengutip pernyataan Taufik Basari, salah seorang anggota tim penasihat hukum Bibit dan Chandra, bahwa bola di tangan kejaksaan. ”Kejaksaanlah pihak dalam putusan praperadilan ini. Kami masih menunggu sikap dan langkah kejaksaan,” kata Taufik.

Hingga Jumat (4/6), sehari setelah putusan banding dibacakan, kejaksaan belum bersikap. Alasannya, masih menunggu salinan putusan. Setelah itu dipelajari, dibahas, baru ditentukan langkahnya. Kebiasaan selama ini, selalu butuh waktu lama bagi kejaksaan untuk memutuskan segala sesuatu.

Meski demikian, menjawab pertanyaan wartawan pada Jumat lalu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari menyampaikan tiga opsi yang tengah dipikirkan kejaksaan, yakni kasasi atas putusan banding, melanjutkan perkara ke pengadilan, atau mengesampingkan perkara.

Sebagian masyarakat berpendapat, langkah pengesampingan perkara demi kepentingan umum dapat dilakukan jaksa agung sesuai kewenangannya. Hal itu diatur dalam Pasal 35 Huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Mengutip penjelasan, kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara tersebut merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang hanya dapat dilakukan Jaksa Agung setelah memerhatikan saran dan pendapat dari badan- badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah itu.

Eddy OS Hiariej, pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, termasuk yang menyarankan penggunaan hak oportunitas itu. Kemungkinan lain, kata Eddy, adalah digunakannya hak abolisi oleh presiden. Abolisi adalah peniadaan tindakan pidana. ”Saat menerbitkan SKPP, kejaksaan tidak sungguh-sungguh, hanya setengah hati. Jika memang ingin menghentikan, gunakan saja Pasal 35 Huruf c UU No 16/2004,” kata Eddy, Sabtu lalu.

Eddy berpendapat, pengesampingan perkara dapat dilakukan meskipun sudah ada putusan PT yang mewajibkan kejaksaan melanjutkan perkara Bibit-Chandra. Untuk menggunakan asas oportunitas itu, tak perlu meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, dan Presiden. ”Bunyinya kan badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah itu. Nah, yang mesti dimintai saran adalah kepolisian dan KPK,” kata Eddy.

Mengenai langkah mengesampingkan perkara itu, Hasril Hertanto, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia, bertanya-tanya. ”Apakah Jaksa Agung mau mengorbankan egonya untuk mengesampingkan perkara? Sejak awal, perintah Presiden adalah diselesaikan di luar pengadilan. Sejak awal, Jaksa Agung bisa menggunakan hak oportunitas, tetapi dia memilih SKPP,” kata Hasril.

Pengajar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, berpendapat, upaya hukum biasa berupa kasasi memang sudah tertutup. Akan tetapi, Mahkamah Agung pernah melakukan terobosan hukum dengan menerima permohonan peninjauan kembali (PK) dari penyidik Markas Besar Kepolisian Negara RI sebagai upaya hukum luar biasa terhadap putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kasus penyidikan Newmont. ”Pertimbangan MA menerima PK itu adalah keadilan masyarakat,” kata Indriyanto.

Oleh karena itu, Indriyanto yang juga Guru Besar Hukum Universitas Krisnadwipayana itu menambahkan, untuk kasus Bibit-Chandra, kejaksaan dapat mempertimbangkan upaya hukum luar biasa berupa pengajuan PK kepada MA.

Mengenai putusan banding yang mewajibkan kejaksaan melanjutkan penuntutan perkara, menurut Indriyanto, sebaiknya hal itu menjadi pilihan terakhir kejaksaan. Menurut Hasril, bisa saja kejaksaan mengambil langkah melimpahkan perkara Bibit-Chandra ke KPK jika ingin perkara jelas ujungnya di pengadilan.

Namun, satu hal yang pasti. Apa pun langkah yang akan dilakukan kejaksaan, sepertinya semua orang berpendapat sama. Kejaksaan, sebaiknya bertindak cepat!

http://cetak.kompas.com

Kedudukan “Whistle Blower” Perlu Diperkuat

Tuesday, June 8th, 2010

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban gagal membawa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji ke tempat yang aman (safe house). Polri menolak menyerahkan Susno untuk ”diasingkan” karena statusnya sebagai tahanan Polri.

LPSK memiliki kepentingan untuk melindungi Susno. Kasus Susno, selama ini, menimbulkan persepsi masyarakat bahwa mengungkap kejahatan justru bisa menjadi bumerang, bisa dihukum atau menjadi tersangka.

”Susno sebagai whistle blower (peniup peluit) seharusnya dilindungi. Jika tidak, persepsi masyarakat yang muncul menjadi negatif. Orang yang mengungkap praktik mafia hukum atau korupsi justru dihukum,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

Di Indonesia, whistle blower, pelapor, atau pengungkap fakta menjadi fenomena baru dan masih dianggap barang aneh. Bahkan, orang yang bernyali dan berperan sebagai peniup peluit bisa dianggap sebagai orang ”gila”.

Whistle blower merupakan orang yang mengungkap pelanggaran atau kejahatan di suatu institusi tempatnya bekerja. Institusi itu bisa berupa perusahaan, institusi pemerintah, atau institusi publik lainnya.

Melalui peran whistle blower, segala bentuk pelanggaran, kejahatan, termasuk korupsi, diharapkan bisa terungkap. Dengan demikian, pengelolaan institusi, baik perusahaan maupun lembaga pemerintahan, menjadi baik, efisien, dan terhindari dari korupsi atau bentuk kejahatan dan pelanggaran lain.

Sayangnya, peran whistle blower di Indonesia belum mendapatkan tempat. Peniup peluit belum mendapatkan perlindungan hukum, seperti di Amerika Serikat atau Australia.

Dalam buku terjemahan berjudul Strategi Memberantas Korupsi; Elemen Sistem Integritas Nasional karangan Jeremy Pope (2003) disebutkan, pekerja yang tahu tentang pelanggaran dalam tempat kerja dihadapkan pada empat pilihan, yaitu berdiam diri, melaporkan kekhawatiran melalui prosedur internal, melaporkan kekhawatiran ke lembaga luar, misalnya pengawas, atau membeberkan hal itu ke media massa.

Susno termasuk whistle blower yang melaporkan kekhawatirannya ke lembaga luar, yaitu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan ke media.

Pada 18 Maret 2010, Susno mengungkapkan dugaan praktik makelar kasus dalam penyidikan kasus pajak senilai Rp 25 miliar di tempat ia bekerja, yaitu Mabes Polri. Selain itu, ia juga pernah mengungkapkan dugaan praktik mafia kasus dalam penanganan kasus penangkaran ikan arwana di Riau.

Kasus yang diungkapkan Susno itu bergulir bagaikan bola panas. Aparat dari berbagai institusi penegak hukum diduga terlibat. Salah seorang tersangka adalah mantan pegawai pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan.

Dari keterangan Gayus, mulai terungkap siapa yang diduga mendapat kucuran dana. Di depan Panitia Kerja DPR, Ketua Tim Independen Mabes Polri Inspektur Jenderal Mathius Salempang menjelaskan tentang keterangan Gayus yang memberikan uang Rp 5 miliar kepada jaksa, polisi, dan hakim. Ia juga mengatakan, ada 40 perusahaan yang kasus pajaknya diurus Gayus. Diduga PT Kaltim Prima Coal termasuk di dalamnya (Kompas, 4/6).

Namun, pengembangan penyidikan kasus yang diungkap Susno ini terkesan kurang maksimal. Jika polisi mau menelusuri lebih jauh, polisi kemungkinan besar dapat menemukan siapa lagi yang diduga berperan sebagai Gayus di Ditjen Pajak.

Fakta itu menunjukkan betapa dahsyat peran peniup peluit dalam mengungkap dan memberantas mafia hukum dan korupsi. Jika whistle blower diberi tempat, pemberantasan korupsi yang menjadi cita-cita reformasi dan pemerintahan yang bersih pun semakin dapat terwujud.

Perlindungan lemah

Sayangnya, perlindungan kepada whistle blower sangat lemah. Bahkan, peniup peluit cenderung dibungkam karena dinilai bisa merusak nama baik institusi. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak mengatur secara khusus perlindungan terhadap whistle blower. Karena itu, kata Abdul Haris, LPSK mengusulkan revisi terhadap UU No 13/2006. Dengan revisi itu, bisa diperjelas pengertian whistle blower, persyaratan whistle blower dapat dilindungi, serta bagaimana perlakuan terhadap whistle blower jika statusnya sebagai tersangka.

Dalam Pasal 10 Ayat (1) UU No 13/2006 disebutkan, saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau diberikannya. Pasal itu sebenarnya kuat.

Namun, dalam Pasal 10 Ayat (2) UU itu, perlindungan terhadap saksi diperlemah. Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana bila ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Menurut Abdul Haris, dalam revisi UU No 13/2006, seorang peniup peluit yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama dapat saja dibebaskan dari tuntutan pidana. Tetapi, ada beberapa persyaratan, misalnya, peran whistle blower dalam tindak pidana itu tak terlalu besar, kasus yang diungkap ternyata lebih besar, dan ada potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan.

Penentuan seberapa jauh persyaratan itu terpenuhi dapat dilakukan tim independen, yaitu LPSK bersama penegak hukum, seperti Polri dan kejaksaan. Dengan demikian, peluang whistle blower mendapat perlindungan menjadi besar. Partisipasi masyarakat mengungkap praktik mafia hukum, korupsi, dan kejahatan lain pun kian terbuka.

Sebaliknya, jika perlindungan terhadap whistle blower lemah, partisipasi masyarakat dalam mengungkap praktik mafia hukum dan korupsi akan kendur. Akibatnya, upaya membentuk birokrasi pemerintahan yang bersih juga semakin sulit.

Lebih ironis lagi, jika whistle blower yang mengungkap suatu praktik mafia hukum diduga mendapat perlakuan atau tindakan balas dendam. Dalam kasus Susno, persepsi atau dugaan ia menjadi sasaran balas dendam memang sangat kental.

Kuasa hukum Susno, Mohamad Assegaf, menegaskan, ”Dengan rentetan tuduhan terhadap Susno, sulit untuk tak menduga, tak adanya unsur balas dendam.” Dugaan balas dendam itu wajar muncul karena tim yang memeriksa Susno adalah tim yang dibentuk Mabes Polri. Akibatnya, penanganan proses hukum pun dapat dinilai kurang independen.
(Ferry Santoso)

http://cetak.kompas.com

Dana Aspirasi dan Segentong Babi

Tuesday, June 8th, 2010

ANALISIS POLITIK

J KRISTIADI

Apakah terdapat hubungan antara dana aspirasi dan daging babi? Untuk lebih jelasnya, perlu keterangan sebagai berikut. Dana aspirasi adalah usulan, yang mengesankan ”asal usul” Partai Golkar agar setiap anggota DPR dapat jatah Rp 15 miliar per tahun. Katanya untuk membantu pemerataan di daerah pemilihan. Dana tersebut berasal dari pajak rakyat dan totalnya setiap tahun sebesar lebih dari Rp 8 triliun. Pencairannya pun difasilitasi oleh para wakil rakyat.

Sementara kosakata segentong (daging) babi, di negara asalnya, lazim disebut pork-barrel. Sebutan itu menunjuk pada praktik alokasi dana publik yang diberikan kepada konstituennya oleh anggota parlemen agar mereka dapat dipilih kembali dalam pemilu berikutnya. Praktik politik tersebut banyak dikecam dan kontroversial karena lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum serta rawan penyelewengan dan salah sasaran.

Konon, muasal istilah tersebut dikenal sekitar akhir abad XVIII, sebelum perang saudara di Amerika Serikat. Ceritanya, daging babi yang telah diasinkan itu diberikan sebagai hadiah kepada para budak kulit hitam untuk diperebutkan. Pemberian, tetapi sekaligus juga penistaan.

Oleh sebab itu, dapat dimengerti gagasan yang hanya mengopi dari negara lain tanpa pengkajian yang mendalam itu mendapat resistensi dari pemerintah dan sekaligus kritik tajam dari masyarakat. Kalau di negara yang demokrasinya sudah mapan saja praktik tersebut rawan penyimpangan, dapat dibayangkan apabila dilaksanakan di Indonesia ketika demokrasi baru sebatas kulit ari. Proyek Gentong Babi akan sangat rawan penyalahgunaan dan dapat menjadi lahan para fasilitator untuk mendapatkan uang jasa.

Bukan rahasia lagi bahwa penggerogotan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terutama dana pusat, seperti dana alokasi khusus, dana alokasi umum, dan dana dekonsentrasi, menjadi lahan yang dapat mengarah kepada korupsi. Oleh karena itu, para kepala daerah rajin mencari fasilitator agar dana tersebut, selain membengkak, juga mengalir ke daerahnya.

Usulan tersebut dapat melembagakan praktik pemberian ”kembang gula” para elite politik kepada para pemilih agar mendapatkan dukungan politik. Bedanya, kalau pemberian kembang gula bersifat cash and carry dan mungkin sebagian uang pribadi, sedangkan dana aspirasi yang melalui skema yang mereka anggap lebih canggih sepenuhnya bersumber dari uang negara. Namun, intinya mirip, yakni menggelontorkan uang negara untuk kepentingan politik yang bersangkutan.

Padahal, sejumlah parpol pernah mengkritik keras kebijakan pemerintah yang dianggap memanfaatkan dana publik untuk pemenangan Pilpres 2009. Bentuknya, antara lain, adalah bantuan langsung tunai, kredit usaha rakyat, bantuan operasional sekolah, bantuan khusus mahasiswa, program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri, program pengentasan rakyat miskin di perkotaan, dan voucer pendidikan. Kebijakan itu menggunakan dana publik untuk kepentingan pemenangan pemilu presiden. Namun, praktik semacam itu tampaknya justru menjadi inspirasi untuk melahirkan gagasan dana aspirasi.

Resistensi publik pun semakin kuat karena tingkat kepercayaan rakyat rendah terhadap parpol dan lembaga perwakilan. Masyarakat masih belum sembuh sakit hatinya dengan usulan pembangunan gedung DPR yang dikatakan miring dengan rencana pagu dana hampir Rp 2 triliun.

Sebelumnya, proyek senada adalah pemasangan TV LCD di lift, pengadaan komputer, sistem pengamanan yang berlebihan di Kompleks Senayan, proyek pemagaran Kompleks DPR, dan sebagainya. Dengan demikian, wajar apabila hampir setiap usulan yang datang dari DPR selalu direaksi negatif oleh publik.

Rusak tatanan

Praktik seperti itu tidak dapat dibenarkan, selain merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bersih dan benar. Pertama, pelaksana kebijakan, termasuk pemerataan pembangunan daerah, adalah ranah eksekutif. Fungsi DPR sangat tegas dan jelas, yaitu pengawasan, anggaran, dan legislasi.

Kedua, pemerataan di daerah sudah diatur dengan skema desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan memaksakan dana aspirasi, akan menabrak kaidah otonomi daerah karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun oleh pemerintah daerah dan disetujui lembaga perwakilan rakyat daerah, bukan oleh DPR.

Demikian pula argumentasi yang bersandar pada Pasal 15 Ayat (3) UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang antara lain menyatakan DPR dapat mengajukan usul perubahan penerimaan dan pengeluaran RUU APBN, sangat mudah dipatahkan. Mereka lupa bahwa UU tersebut menegaskan kekuasaan pengelolaan keuangan negara berada di lembaga eksekutif, bukan legislatif. Oleh sebab itu, pengguna anggaran bertanggung jawab kepada eksekutif sesuai dengan jenjang pemerintahannya sesuai dengan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Oleh karena itu pula, usulan yang mengesankan asal-asalan tersebut dibatalkan saja. Kalau ingin meniru praktik politik di negara yang sudah mapan demokrasinya, janganlah meniru kulit-kulitnya. Terlebih lagi kalau telah terbukti lebih banyak mudarat daripada manfaatnya bagi masyarakat.

Lebih baik meniru bagaimana menanamkan nilai-nilai demokrasi agar kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka benar-benar dipergunakan untuk mengelola negara demi mewujudkan kemakmuran dan keadilan. Sebutan yang terhormat bagi wakil rakyat bukanlah protokoler, melainkan sesungguhnya di hati sanubari rakyat.

J Kristiadi Peneliti Senior CSIS

http://cetak.kompas.com

Konspirasi Dana Aspirasi

Monday, June 7th, 2010

Oleh Saldi Isra

Sepertinya, gugatan bagi anggota DPR yang tidak peduli dengan aspirasi rakyat segera akan terjawab. Jalan pintas yang dipilih untuk menjawab gugatan tersebut: APBN akan menyediakan dana segar bagi setiap anggota DPR untuk memenuhi aspirasi warga di daerah pemilihan mereka masing-masing.

Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 15 miliar bagi setiap anggota DPR. Tak saja wah dari segi jumlah, tetapi juga dari segi nama, yaitu ”dana aspirasi”.

Sebagaimana dikemukakan Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis, gagasan menyediakan dana aspirasi itu dimaksudkan untuk lebih mengintensifkan pembangunan daerah dan menunjukkan kinerja anggota DPR dalam memenuhi kebutuhan penduduk di daerah pemilihan masing-masing. Usulan itu adalah satu usaha anggota DPR untuk melaksanakan sumpahnya memajukan rakyat di daerah pemilihan (Kompas, 4/6).

Tak pelak, upaya jalan pintas untuk membangun citra bahwa anggota DPR peduli dengan aspirasi rakyat justru semakin menyudutkan DPR. Sulit untuk membantah bahwa dana aspirasi bukan dana politik.

Sesat tafsir

Secara konstitusional diakui, DPR memiliki fungsi anggaran. Dalam hal ini, Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Khusus untuk fungsi anggaran, DPR hanya dimungkinkan untuk membahas dan menyetujui RAPBN.

Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, upaya sejumlah anggota DPR mendorong dana aspirasi karena alasan telah berjanji (saat kampanye) dapat dikatakan sebagai sesat tafsir terhadap fungsi anggaran yang diatur dalam UUD 1945. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi konstitusional dalam penganggaran menjadi bagian yang melekat dengan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan DPR.

Sadar atau tidak, ketika mengusulkan dana aspirasi, mereka sedang menggadaikan makna hakiki DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Menjadi mudah dipahami, ketika ikut mengajukan program (dana aspirasi), DPR tidak hanya akan mengalami penumpulan fungsi pengawasan, tetapi semakin membenarkan tudingan yang mulai berkembang akhir-akhir ini: sebagian anggota DPR sebenarnya adalah sosok eksekutif yang menggunakan jubah legislatif. Dengan perilaku seperti itu, hampir dapat dipastikan bahwa dalam proses pembahasan RAPBN, DPR kehilangan daya kritisnya membahas program-program yang diajukan pemerintah.

Sejumlah catatan dan pengalaman pengelolaan keuangan negara yang pernah ada, DPR bukanlah lembaga perwakilan pertama yang berupaya melakukan ”tero- bosan” untuk menggelontorkan uang negara dengan dalih menindaklanjuti aspirasi rakyat. Pada periode 1999-2004, dengan alasan yang nyaris sebangun dengan rencana DPR, anggota DPRD Sumatera Barat memperkenalkan dana aspiratif. Ketika itu, masing-masing anggota DPRD disediakan dana segar Rp 200 juta untuk disalurkan di tempat pemilihan.

Meski mendapat perlawanan dari banyak elemen masyarakat, DPRD Sumbar tetap memaksakan dana aspiratif itu menjadi bagian APBD yang dikelola anggota DPRD. Dalam praktiknya, selain masalah pengelolaan, penyaluran dana aspiratif sulit dikontrol. Merujuk catatan Forum Peduli Sumatera Barat, sebagian dana aspiratif justru dimanfaatkan untuk menjaga kelangsungan operasional sejumlah partai politik. Tidak hanya itu, proposal bodong sengaja dibuat untuk mencairkan dana aspiratif. Kasus penyimpangan penyusunan dan penggunaan anggaran tersebut berujung di pengadilan.

Membeli dukungan

Jika diletakkan dalam bangunan sistem presidensial, lembaga perwakilan rakyat harus tetap menjaga dan mempertahankan posisinya sebagai lembaga yang terpisah dari eksekutif. Harusnya, DPR menolak segala tafsir yang semakin menjauhkan praktik dari sistem presidensial. Oleh karena itu, janji anggota DPR pada masa kampanye tidak dapat dijadikan sebagai argumentasi untuk membenarkan kehadiran dana aspirasi.

Ketika bangunan hukum dan sistem pemerintahan sulit membenarkan gagasan kehadiran dana aspirasi, sikap ngotot partai politik untuk tetap meneruskannya di tengah penolakan sejumlah kalangan dapat dibaca sebagai bentuk menjaga kepentingan politik. Karena itu, menarik menyimak pendapat Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko, anggota DPR berniat memanfaatkan anggaran negara untuk investasi politik dan membeli suara (Kompas, 4/6).

Dengan mengikuti pandangan tersebut, tidaklah terlalu keliru mengatakan bahwa dana aspirasi akan digunakan untuk membeli dan mempertahankan dukungan rakyat. Apalagi, setelah melihat kinerja mayoritas anggota DPR selama ini, sulit meraih dukungan rakyat dari capaian menjalankan fungsi-fungsi konstitusional yang mereka miliki. Karena itu, dukungan rakyat harus dibeli. Salah satu cara paling efektif untuk membeli dukungan adalah dengan menaburkan uang di daerah pemilihan.

Anggota DPR seharusnya mengoptimalkan fungsi representasi, bukan sebaliknya, ngotot mempertahankan dana aspirasi. Oleh karena itu, sekiranya di tengah penolakan berbagai pihak dana aspirasi masih tetap didorong dan dipertahankan, biarlah rakyat yang menghukum partai politik yang paling ngotot!

Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

http://cetak.kompas.com

“Deponeering”, Pertaruhan Terakhir!

Monday, June 7th, 2010

Oleh Zainal Arifin Mochtar *

KOMPAS.com — Putusan banding atas praperadilan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Bibit-Chandra telah dikeluarkan. Hasilnya, meneguhkan putusan PN Jaksel yang membatalkan SKPP kasus Bibit-Chandra. Dapat dikatakan, Anggodo menang lagi (Kompas, 4/6)!

Tentu saja terhadap putusan ini ada silang pendapat perihal plus-minus, terkhusus alasan hakim untuk meneguhkan hal tersebut dengan menerima legal standing Anggodo. Namun, apa pun itu, putusan ini telah memberikan dampak yang tidak kecil pada kasus Bibit-Chandra, bahkan boleh jadi nasib KPK dan pemberantasan korupsi ke depan jadi taruhannya.

Apabila dibaca secara jeli, setidaknya ada empat kemungkinan langkah selanjutnya yang dapat diambil kejaksaan. Pertama, melakukan kasasi atas putusan ini. Memang kontroversial, apalagi aturan hukum memberikan catatan tentang banding merupakan proses terakhir yang seharusnya final and binding bagi sidang praperadilan. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan untuk hal tersebut karena Mahkamah Agung pernah melakukannya untuk kasus tertentu, misalnya kasus yang melibatkan Ginandjar Kartasasmita beberapa tahun lalu.

Kedua, logika dasar putusan ini adalah SKPP ini dianggap tak sah. Karena SKPP-nya dianggap tidak sah, ada kemungkinan untuk “meralat” dan mengeluarkan SKPP baru dengan alasan yang “lebih” sah. Kejaksaan dapat mengeluarkan SKPP baru untuk meralat alasan yang agak ngawur perihal “alasan sosiologis” dikeluarkannya SKPP. Memang, ini tidak kalah kontroversialnya. Akan terjadi perdebatan besar soal apakah SKPP bisa dikeluarkan setelah proses praperadilan terjadi atas kasus yang sama.

Ketiga, melanjutkan perkara Bibit-Chandra ke persidangan untuk membuktikan Bibit-Chandra bersalah atau tidak. Keempat, deponeering. Atas hak oportunitas, Jaksa Agung dapat mengesampingkan perkara ini demi kepentingan umum.

Ketidakseriusan kejaksaan

Jika memilih opsi satu atau dua, bukan hanya akan ada perdebatan besar secara substansi dan teknis hukum, melainkan juga akan mempertontonkan kegagalan jajaran Kejaksaan Agung menerjemahkan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sedari awal SKPP dikeluarkan dengan alasan sosiologis, sudah menunjukkan betapa “enggan”- nya kejaksaan menghentikan perkara ini, bahkan setelah ada “perintah” Presiden!

Jika dirunut, itikad perintah Presiden Yudhoyono untuk menyelesaikan perkara ini melalui pembentukan Tim Delapan yang menemukan sejumlah kejanggalan dan berujung pada kesimpulan kasus ini harus dihentikan. Hal yang bukan tanpa dasar karena Tim Delapan menemukan secara detail peran Anggodo yang berujung pada catatan soal kuatnya mafia hukum bermain dalam “kriminalisasi” KPK. Hal yang jadi cikal bakal pemberantasan mafia hukum yang ditindaklanjuti dengan pembentukan satuan tugas anti-mafia hukum.

Karena itu, pada pidato Yudhoyono yang merespons hasil temuan Tim Delapan dengan jelas dikatakan bahwa perkara ini harus dihentikan karena dengan menghentikan “akan lebih banyak manfaat daripada mudaratnya”. Dengan kata lain, Presiden sebenarnya memerintahkan agar penegakan hukum yang tidak tepat ini dihentikan. Ketidakseriusan kejaksaan dalam mengeluarkan SKPP di atas dapat berujung pertanyaan besar soal keseriusan Presiden Yudhoyono menghentikan perkara ini.

Ketika memilih melanjutkan perkara ke persidangan untuk melakukan proses hukum atas Bibit-Chandra, “tamparan” yang jauh lebih keras akan mengena kepada diri Presiden Yudhoyono. Tindakan membuat Tim Delapan menjadi sia-sia. Bukan hanya sekadar itu, tetapi juga memberikan pertanda lemahnya kemampuan Presiden untuk mengoordinasikan kebijakan ketika merespons laporan Tim Delapan.

Hal lain, dengan melanjutkan hal ini ke persidangan, akan menambah keruwetan penegakan hukum antikorupsi dan pemberantasan mafia hukum yang sering digadang-gadang Yudhoyono sebagai salah satu program unggulannya. Harus diingat, Bibit-Chandra akan mengalami masa penghentian sementara (lagi) ketika masuk ke persidangan. Hal yang berarti KPK lagi-lagi hanya akan memiliki dua komisioner. Pertanyaan soal nasib perkara-perkara korupsi di KPK akan membesar.

Pada saat yang sama, sulit bagi Presiden untuk kembali mengeluarkan perppu penunjukan komisioner seperti yang telah ia lakukan tahun lalu. Penolakan besar melakukan intervensi atas lembaga negara independen macam KPK tentu menjadi catatan tersendiri bagi Yudhoyono jika mau mengambil tindakan penyelamatan KPK dengan aturan semacam perppu.

Pilihan terbaik yang mungkin tentu saja adalah dengan meminta Jaksa Agung melakukan deponeering. Apalagi, hal ini yang paling selaras dengan pidato Presiden. Dengan deponeering, Yudhoyono dapat memperbaiki itikad yang telah ditunjukkannya dalam kasus Bibit-Chandra. Lebih mendalam, Presiden dapat menunjukkan gairah yang kuat menyelamatkan nasib lembaga pemberantasan korupsi atau upaya pemberantasan korupsi itu sendiri.

Oleh karena itu, memerintahkan Jaksa Agung untuk segera bertemu dengan lembaga-lembaga terkait dalam upaya pengeluaran deponeering menjadi penting. Menjadi semacam pertaruhan terakhir, baik bagi Yudhoyono maupun KPK. Bahkan, boleh jadi, menjadi pertaruhan terakhir bagi kita semua yang masih menginginkan adanya penegakan hukum antikorupsi di negeri ini.

Zainal Arifin Mochtar, Pengajar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Direktur PuKAT Korupsi FH UGM Yogyakarta

www.kompas.com

“Pesta Demokrasi” yang Melelahkan

Friday, June 4th, 2010

oleh : Ferry Santoso

Selama ini ”wajah” pemilihan umum kepala daerah masih jauh dari harapan. Pilkada masih kental dengan konflik dan sengketa. Bahkan, pilkada juga sering kali masih diwarnai kekerasan fisik dan amuk massa.

Bayangkan, ada 244 pemilu kepala daerah (pilkada) yang akan diselenggarakan di Indonesia tahun ini. Setidaknya, 11 pilkada sudah terlaksana, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau, 26 Mei lalu. Setiap pilkada, dengan berbagai tahapannya yang harus dilewati, rentan memicu konflik, sengketa, dan amuk massa.

Mengapa konflik, sengketa, dan amuk massa masih mewarnai pilkada? Banyak faktor yang dapat dilihat. Misalnya, kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah yang dinilai kurang maksimal menerapkan ketentuan pilkada.

Selain itu, cara melaksanakan tahapan pilkada, baik oleh calon pasangan maupun KPU, masih diwarnai berbagai pelanggaran. Hal itu berujung pada konflik di lapangan, sengketa, bahkan kekerasan fisik.

Sayangnya, pengawasan pilkada yang diperankan Panitia Pengawas (Panwas) sering kali dipandang sebelah mata oleh pemerintah daerah (pemda), DPRD, dan KPU.

Koordinator Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib mengakui, peran pengawasan kurang diperhatikan pemda, DPRD, dan KPU.

Padahal, pengawasan tahapan pilkada penting untuk memastikan tahapan pilkada berjalan sesuai aturan main. Pengawasan itu tidak hanya mencakup pelaksanaan tahapan pilkada, tetapi juga peran penyelenggara, yaitu KPU di tingkat daerah.

KPU perlu diawasi karena sebagai penyelenggara pilkada, menurut Wahidah, diduga kadang bersikap memihak kepada salah satu pasangan calon. Atau KPU diduga lalai dalam menyelenggarakan tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan.

Namun, pengawasan terhadap KPU oleh Panwas kurang dapat dilakukan secara maksimal. Misalnya, tim Panwas masih sulit mendapatkan data dalam tahapan pilkada dari KPU, seperti data calon pasangan atau dokumen kelengkapan administrasi dari calon.

Padahal, pengawasan terhadap data dan dokumen itu penting untuk memastikan persyaratan administrasi lengkap, tak melanggar ketentuan, sehingga tidak menjadi bumerang pada kemudian hari.

Selain itu, menurut Wahidah, peran tim Panwas Pilkada tidak maksimal karena Panwas tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi pelanggaran administrasi yang terjadi di lapangan. Peran eksekusi sebenarnya perlu untuk menghindari pelanggaran terjadi.

Jika pelanggaran, baik pelanggaran administratif maupun pidana, terus terjadi tanpa penindakan langsung, kualitas pilkada pun menjadi rendah. Pilkada sebagai ”pesta demokrasi” di daerah menjadi ajang pelanggaran, konflik, sengketa, dan amuk massa. Penyelesaian sengketa pilkada pun menjadi pekerjaan rumah bagi institusi penegak hukum, dari kepolisian sampai Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai contoh, dalam Pilkada Kepri, pasangan calon gubernur-wakil gubernur Nyat Kadir-Zulbahri akan menggugat KPU Kepri ke MK. Pasangan yang dicalonkan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera ini menilai banyak surat suara yang mencoblos gambar mereka dihitung sebagai surat suara tidak sah (Kompas, 2/6).

Terkait pengawasan tahapan pilkada di Kepri, Ketua Panwas Tanjung Pinang Ridarman Bay mengungkapkan, dalam masa kampanye, masih sering terjadi pelanggaran pemasangan atribut, pelibatan anak-anak dalam kampanye, dan perusakan atribut. Selain itu, tim Panwas juga menemukan adanya dugaan politik uang dengan cara membagi-bagi baju batik yang diselipi uang. Tim Panwas pun hanya melaporkan kasus itu kepada aparat terkait. Namun, sejauh mana tindak lanjut pelaporan itu pun sering kali tidak jelas.

Ketua Panwas Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Asri Suherman mengeluhkan tim Panwas yang tidak memiliki kewenangan mengeksekusi jika terjadi pelanggaran administratif dalam tahapan pilkada. ”Sayangnya, saya sebagai anggota Panwas tidak memiliki kewenangan mengeksekusi. Saya hanya mengawasi dan melapor,” katanya. Apakah laporan ditindaklanjuti atau tidak, kurang diperhatikan.

Padahal, menurut Asri, banyak pelanggaran administratif yang terjadi di lapangan. Misalnya, adanya calon kepala daerah yang mengumpulkan kepala sekolah atau pengurus RT/RW untuk tujuan kampanye. Selain itu, adanya pengurus RT/RW yang berperan di tempat pemungutan suara (TPS).

Empat kecenderungan

Berdasarkan data yang dihimpun Bawaslu, setidaknya ada empat kecenderungan pelanggaran dalam Pilkada 2010. Pertama adalah tahapan pemutakhiran data pemilih atau daftar pemilih tetap (DPT). Dugaan daftar pemilih ganda, nama yang tidak dikenal masuk dalam DPT, atau pencatatan anggota TNI/Polri.

Kedua, tahapan penetapan pasangan calon. Misalnya, tidak terpenuhi persyaratan dukungan pasangan calon, baik dari partai politik, gabungan parpol, atau perseorangan; dugaan ijazah palsu milik calon kepala daerah; penarikan dukungan dari parpol terhadap calon; atau pasangan calon tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti kesehatan.

Ketiga adalah tahapan kampanye. Misalnya, penggunaan fasilitas oleh calon incumbent (petahana) atau calon yang sedang menduduki jabatan publik; kampanye di luar jadwal; mobilitasi pegawai negeri sipil; perusakan alat peraga kampanye; dan politik uang.

Keempat adalah tahapan pemungutan dan perhitungan suara. Dalam tahapan ini, pelanggaran yang terjadi dalam bentuk pelanggaran administrasi dan pidana. Tahapan ini dinilai merupakan tahapan paling rawan dari tiga tahapan sebelumnya.

Tanpa perbaikan kualitas pilkada yang ditandai berkurangnya pelanggaran, masyarakat cepat atau lambat bisa jenuh dengan pilkada. Bahkan, masyarakat menjadi apatis. Apalagi jika pilkada tidak mampu menghasilkan pemimpin lokal yang berdedikasi dan dapat membawa perbaikan di daerah.

Kejenuhan dan sikap apatis masyarakat itu terlihat saat pilkada di Kepri. Ketua Panwas Pilkada Kota Batam Suryadi Prabu mengakui, dari beberapa TPS terlihat, partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih cukup rendah dibandingkan dengan DPT. ”Jumlah warga yang menggunakan hak pilih 50-60 persen,” katanya.

Sebagai gambaran, jumlah DPT dalam Pilkada Kepri 2010 mencapai 1.222.628 pemilih. Adapun TPS sebanyak 3.291 yang tersebar di 59 kecamatan.

Apatis

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji, Tanjung Pinang, Djaka Permana mengatakan, dilihat dalam konteks politik lokal, masyarakat mulai jenuh dan apatis terhadap pilkada. Kejenuhan dan sikap apatis dapat muncul karena pilkada sebagai ajang pemilihan pemimpin lokal kurang memberikan harapan bagi perbaikan infrastruktur di daerah dan perbaikan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Misalnya, masalah krisis listrik atau masalah air bersih di Tanjung Pinang. ”Mungkin masyarakat menilai, siapa pun yang terpilih, masalah itu tetap saja ada dan tidak mengalami perubahan,” kata Djaka.

Selain itu, menurut Djaka, kaderisasi pimpinan daerah oleh partai politik di tingkat lokal juga rendah. Figur calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung parpol masih orang lama dan kurang memberikan ekspektasi yang lebih tinggi.

Calon gubernur yang unggul dalam perolehan suara sementara, M Sani, mengakui, partisipasi masyarakat agak rendah. ”Mungkin di atas 50 persen sampai 60 persen,” ungkapnya. Ia mengakui adanya sikap apatis masyarakat terhadap Pilkada Kepri, tetapi jumlahnya kecil.

Dengan tingkat partisipasi masyarakat yang rendah dan pelanggaran yang masih dominan, pelaksanaan pilkada pun cenderung hanya menjadi hajatan atau pesta politik yang melelahkan. Sebuah pesta politik dengan biaya tinggi dan belum menjanjikan bagi perbaikan ekonomi masyarakat dan daerah.

http://cetak.kompas.com

Bangsa Korup?

Sunday, May 23rd, 2010

Oleh Teten Masduki

Tentakel gurita korupsi terbentang panjang, jalin-menjalin ke mana-mana merasuki lapisan pemerintahan, bisnis, dan masyarakat; memperlihatkan gejala bahwa bangsa ini sedang sakit parah.

Dari satu pemerintahan ke pemerintahan lain sejak era Reformasi, sepertinya belum ditemukan cara ampuh mengubah perilaku koruptif bangsa ini kendati kita tak bisa menutup mata atas kemajuan kecil pembaruan hukum dan birokrasi. Fondasi gerakan dan kelembagaan antikorupsi masih sangat rapuh oleh perlawanan balik koruptor yang terganggu kepentingan ekonomi dan politiknya.

Korupsi kendati merusak dan menghancurkan kehidupan, yang oleh Thomas Lickona (1992) bisa dibilang salah satu bentuk demoralisasi terparah karena bukan saja merusak individu, melainkan juga lingkungan sosial, melawan nilai, norma dan hukum bukanlah sesuatu yang menakutkan bagi bangsa ini. Pencuri ayam sering dikutuk masyarakat meski seganas-ganasnya paling banyak hanya membobol satu kandang ayam, tetapi korupsi di Kementerian Pertanian bisa menghancurkan industri peternakan nasional.

Mengapa ini terjadi? Korupsi sering dipahami dari sudut pandang budaya, moral, hukum, politik, dan ekonomi. Dapat dikonklusikan korupsi adalah kejahatan kerah putih (kaum terpelajar), dilakukan secara sadar dan penuh perhitungan, karena didorong motivasi ekonomi (by need) atau keserakahan (by greed) ekonomi dan politik, serta terbukanya peluang dan kekuasaan untuk melakukannya.

Korupsi di kalangan pegawai negeri rendahan lebih bisa ditoleransi karena tingkat gaji yang tidak mencukupi kebutuhan hidup paling dasar. Namun, korupsi di kalangan atas barangkali harus dihubungkan dengan dorongan kesenangan dan hedonisme atau cara padang yang mengagungkan ukuran kekayaan benda sebagai puncak kesuksesan seseorang.

Semakin meluasnya korupsi di kalangan elite penguasa (pusat dan daerah) memang bisa menunjuk pada tumpulnya hukum di negeri ini. Secara umum, korupsi tumbuh subur bukan karena semata-mata dunia hukum kita telah dikuasai para mafia meskipun hal ini memberikan kontribusi yang besar, tetapi juga dipupuk oleh masyarakat itu sendiri yang lebih menghormati hal-hal yang bersifat kebendaan.

Masyarakat sekarang ini tidak pernah memberikan sanksi sosial kepada pejabat yang korup atau penjahat ekonomi, seperti halnya hukuman pengucilan dalam masyarakat adat terhadap perilaku menyimpang dari warganya, sebaliknya masyarakat lebih menghargai nilai sumbangan sosial keagamaan yang diberikan oleh mereka dan tutup mata terhadap asal-usul derma itu. Kalau koruptor demikian terhormat di masyarakat, jelas rangsangan sosial demikian akan kian mendorong orang korupsi, selain manfaat ekonomi yang diperolehnya. Pendek kata, seperti kata Brooks dan Boble (1997), kejahatan berhubungan dengan standar moral dalam masyarakat.

Oleh karena itu, barangkali untuk keluar dari masalah korupsi dan kemiskinan yang membelit bangsa ini, dari pengalaman 10 tahun reformasi, tak cukup sekadar memperbaiki birokrasi, kelembagaan hukum, sistem demokrasi, dan sistem ekonomi yang berkeadilan. Mengamati negara-negara maju dan relatif bersih dari korupsi, selain dicirikan oleh kualitas demokrasi dan penegakan hukum, juga dicirikan oleh perilaku masyarakatnya yang taat hukum secara rasional, respek terhadap hak asasi manusia, respek terhadap alam, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

Karakter baru

Pembangunan karakter masyarakat Indonesia baru itu sangat diperlukan dan ini tantangan bagi para pemimpin politik, agama, dan masyarakat madani. Saya percaya dalam jangka panjang pendidikan memegang peranan besar dalam pembentukan perilaku masyarakat, terutama untuk mengarahkan generasi baru yang diidealkan mengenai nilai-nilai keadilan dan kebajikan kewarganegaraan.

Kita perlu membangun karakter masyarakat baru yang patuh terhadap aturan atau hukum secara rasional, bukan takut kepada aparat hukum, tetapi hukum disadari sebagai sarana untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban umum. Karena kalau hanya takut kepada hukum, sebagus-bagusnya kelembagaan dan produk hukum dengan mudah dibengkokkan dan menyuburkan mafia hukum.

Kita perlu membangun masyarakat yang menghormati kerja keras dan cerdas, bukan jalan pintas (budaya terabas) dan nepotisme karena dengan cara itu kemajuan dapat diperoleh dengan adil. Karena korupsi jalan pintas untuk menggapai uang dan jabatan. Kita juga perlu membangun masyarakat yang hormat dan toleran terhadap sesama (HAM) dan alam karena korupsi pada dasarnya merampas hak orang lain dan merusak kehidupan.

Semua itu barangkali salah satu tantangan besar dari dunia pendidikan nasional, yaitu mengubah cara ajar konvensional yang sekadar memperkenalkan konsep nilai baik dan buruk menjadi menanamkan kebiasaan (habituasi) tentang hal yang baik. Lembaga sekolah harus jadi model aplikasi nilai baik dan buruk. Sekolah atau universitas harus memiliki corporate governance dan corporate citizenship yang bisa jadi contoh model sistem nilai yang hidup, bukan sekadar diceramahkan. Pendeknya, dunia pendidikan harus di baris terdepan perubahan masyarakat. Masalahnya, dunia pendidikan kita masih jauh dari prinsip governance yang baik.

Moral action juga harus ditampilkan oleh para pemimpin bangsa ini karena dengan begitu generasi baru Indonesia dapat menyaksikan nilai-nilai kejujuran dan keadilan memiliki tempat dalam kehidupan nyata. Hanya memang persoalan kita adalah miskin kepeloporan meski taman makam pahlawan setiap saat terus saja menerima penghuni baru.

Korupsi dan budaya yang mengikutinya bukan penyakit yang tidak bisa disembuhkan. Ada banyak contoh bangsa yang bisa keluar dari lilitan korupsi yang telah mengisap kehidupan mereka di masa lalu. Meski seperti penyakit ia tidak akan pernah sirna, selalu ada dan mengalami kekebalan sehingga perlu terus dicarikan virus dan vaksin baru yang lebih ampuh.

Kita saksikan di mana-mana rakyat mengeluh dan menghendaki perubahan, tetapi para petinggi birokrasi, pemuka politik, dan bisnis yang menguasai pusat-pusat kekuasaan di negeri ini sepertinya belum siap berubah. Belum yakin kalau jujur bisa mencapai jabatan puncak, belum siap berkompetisi bisnis dengan fair dengan keuntungan lebih kecil, belum cukup dana politik dari sumber-sumber halal. Perubahan tidak pernah datang dari mereka yang menikmati keadaan saat ini.

Teten Masduki Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/04/07/0320422/bangsa.korup