Talk show: ANCAMAN RABIES TERHADAP KESELAMATAN MANUSIA

Friday, August 6th, 2010

widya-pesona

Beberapa bulan terakhir penyakit rabies (gigitan anjing gila) memang menggejala di Pulau Bali, khususnya ada di beberapa kabupaten seperti di Badung, Kotamadya denpasar, Tabanan, Bangli dan Buleleng. Sudah banyak korban meninggal dunia akibat gigitan anjing. Sebagai salah satu bentuk perhatian dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat terkait rasa aman, Community Policing Information Center (CPIC), Radio Komunitas Widya Pesona, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng menggelar talkshow, dengan mengambil tema “ Ancaman Rabies Terhadap Keselamatan Manusia”. Acara ini diselenggarakan pada tanggal, 28 Mei 2010 atas kerjasama Yayasan Manikaya Kauci dan dukungan dari The Asia Foundation. Hadir sebagai nara sumber Bapak Gde suarsadana seorang dokter hewan yang sehari-hari bertugas di departemen kesehatan Kabupaten Buleleng. Tampak sebagai Host Bung Arya bakti memandu jalannya talkshow.

Pada kesempatan itu, Suarsana menjelaskan, satu kewajiban bagi pemerintah, baik daerah dan provinsi untuk segera menghentikan wabah rabies ini, karena memang penyakit ini sangat berbahaya. Di satu sisi masyarakat juga harus diberikan informasi terkait dengan penyakit atau virus ini,apa sebetulnya dan dampaknya seperti apa? Secara teori penyakit rabies adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus rabies, dimana virus ini secara umum dapat menyerang hewan berdarah panas. Jadi hewan yang bisa terserang adalah anjing ,kucing, kera, ternak sapi, babi juga mungkin terserang, dan penyakit ini bisa menyerang dari hewan ke manusia. Itulah kemudian harus mendapat perhatian, dan sampai saat ini belum ada obatnya, makanya hanya dengan pencegahan saja kita bisa selamat.

Ketika ditanya tentang tanggungjawab pemerintah, khususnya di Kabupaten Buleleng di Kecamatan Tejakula, terkait tindakan pencegahannya? Suarsana mengatakan, “ Di Buleleng khususnya di Tejakaula virus rabies ini sudah menyebar ke enam desa, yakni di Desa Penuktukan, Sambirenteng, Bondalem, Tejakula dan Les. Sebetulnya Pemerintah Provisi Bali dalam rangka penanggulangan penyakit rabies ini sudah mengeluarkan perda no 15 tahun 2009, tentang pemberantasan rabies, secara umum telah diatur bahwa masyarakat tidak boleh memelihara anjing dengan cara dilepas untuk membatasi anjing terjangkit, olehnya anjing harus dikandangkan atau diikat, seandainya membawa jalan-jalan anjing harus ditutup mulutnya. Selain itu anjing-anjin tersebut harus diregistrasi dan di vaksinasi. Tentunya bagi anggota masyarakat yang melanggar perda ini akan dikenakan sangsi, misalnya ancaman hukuman sampai 6 bulan kurungan penjara”.

Lebih lanjut Suarsana memaparkan, dalam melakukan pencegahan penyakit rabies ini, pemerintah kabupaten punya protapnya. Pertama yang dilakukan adalah sosialisasi, baik berupa penyuluhan, pemuteran film, pertemuan di desa, dan lewat kesenian tradisional. Kedua vaksinasi atau pemberian kekebalan kepada anjing-anjing yangg belum terkena virus ini, ketiga dengan eliminasi, pengurangan populasi ke pada hewan yang terinveksi virus, keempat yaitu penelusuran, mencari informasi tentang keberadaan penyakit ini, sampai penyakit ini tidak ada lagi di masyarakat. “ Memang kita masih punya keterbatasan sumber daya, khususnya di Tejakula sampai saat ini kita sudah melakukan vaksinasi sudah sekitar 1600 ekori, dan ini akan kita ulang lagi. di 10 desa di Kecamatan Tejakula. Kita akui tidak bisa melakukan vaksinasi sampai 100%, tapi paling tidak dengan usaha yang maksimal, usaha untuk menekan bahakan menghilangkan virus rabies ini akan bisa menyelamatkan masyarakat, dan tidak ada lagi kecemasan yang dirasakan”, Suarsana menambahkan.

Tags: , ,

Talk Show : Dinamika Politik Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Saturday, January 30th, 2010

board-lovina-fm1

Radio                    : Komunitas Lovina  FM

Tempat                 :Ds.Kaliasem - Lovina,Buleleng

N. Sumber             : Saichu Anwar

Host                      : Kadek Carna Wirata

Resume

Proses-proses politik di Indonesia sudah terjadi sejak jaman penjajahan sampai menjelang kemerdekaan dalam kerangka menuju Indonesia merdeka. Budaya dan etika politik sedemikan hebatnya dibangun oleh founding father kita yang tercermin dalam pembukaan UUD 45 ketika proses penghargaan tertinggi terhadap Hak Asasi Manusia dikedepankan, “Bahwa Kemerdekaan adalah Hak segala bangsa….”, Harapan terbesar adalah UUD 45 akan menjadi payung hukum bagi undang-undang dibawahnya yang nantinya akan dibuat dan dihasilkan oleh wakil rakyat mulai dari tingkat parlemen hingga eksekutif demi kemakmuran dan mewujudkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik sah republik ini..

Tapi sayangnya kemudian terjadi proses pengingkaran, lebih-lebih saat pergantian kekuasaan dari Orde Lama ke Orde baru. Dengan kepemimpinan bergaya otoriter, semua proses politik cenderung melewati satu pintu, dan dibawah pengawasan serta instruksi Presiden Soeharto yang berkuasa saat itu. Saat itulah puncak bagaimana proses politik sama sekali lepas dari kerangka Hak Asasi Manusia, akibatnya ialah semua produk hukum yang dihasilkan sama sekali menisbikan keberadaan rakyat sebagai warga negara.

Mau tidak mau rakyat Indonesia seakan menjadi alat pemuas penguasa, dan terpinggirkan baik secara ekonomi, politik dan budaya. Misalnya saja Kebebasan untuk menggunakan hak-hak politik (political rights) dan kebebasan sipil (civil liberties) yang merupakan hal penting dalam sebuah event seperti Pemilu. Nyatanya, rakyat sebagian besar masih dalam bingkai mobilisasi politik, dan ini jamak bisa kita saksikan. Kepastian akan penghormatan individu-individu, pemenuhan hak sipil dan politik ini berjalan tidak seirama dengan meningkatnya kualitas demokrasi yang katanya semakin membaik.

Oleh karena itu kemudian pemenuhan hak sipil dan politik layaknya menjadi tanggung jawab bersama, sudah sepatutnya menjunjung tinggi dan menempatkan hak sipil dan politik warga. Hak sipil dan politik kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political - ICCPR) UU No. 12 Tahun 2005 ini patutlah menjadi referensi penyelenggara, bahkan mengharmonisasikannya dalam setiap produk hukum yang diterbitkan. Negara dalam hal ini diwakili oleh penyelenggara perlu untuk melakukan sesuatu, semua upaya dan segala tindakan mempromosikan (to promote), menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfill) – memfasilitasi (to facilitate) dan menyediakan (to provide) – penikmatan hak-hak sipil dan politik.

(more…)

Talk Show : Gerakan Sosial

Saturday, January 30th, 2010

board-gema-nafiri-fm

Radio                    : Komunitas Gema Nafiri FM

Tempat                 :Ds. Gilimanuk - Jembrana

N. Sumber             : Saichu Anwar

Host                      : Netty elizabeth

Resume

Gerakan sosial bukanlah barang baru di Indonesia, dia lahir dari situasi ketika masyarakat merasakan adanya ketidakadilan dan sikap sewenang-wenang terhadap rakyat yang dilakukan oleh penguasa. Dengan kata lain gerakan sosial lahir sebagai reaksi terhadap sesuatu yang tidak diinginkannya atau untuk menginginkan perubahan kebijakan karena dinilai tidak adil.

Konteks dan karakter gerakan sosial di Indonesia telah, sedang dan terus akan berubah. Selain perubahan konteks dan karakter gerakan, penting untuk dikaji dinamika politik menghadapi pagelaran pergantian kekuasaan. Sebagian eksponen utama dan pendukung gerakan-gerakan rakyat tersebut menafsirkannya, menghadapi kesempatan politik yang tersedia dan merumuskan tantangan-tantangan utama yang dihadapinya. Dan pada saatnya memilih dan melancarkan aksi kolektif diarahkan pada yang bisa diandalkan.

Lalu bagaimana kondisi subyektif di kalangan gerakan rakyat di Indonesia di tengah kompleksitas persoalan yang dihadapi massa rakyat yang selama ini gigih memperjuangkan hak-haknya? Sebagaimana telah menjadi pemahaman bersama, kekuatan subyektif gerakan rakyat mengalami penurunan yang cukup tajam semenjak Suharto berhasil ditumbangkan tahun 1998 yang lalu. Kenyataan ini tidak dapat dilepaskan dari kesadaran obyektif massa rakyat yang masih cenderung terilusi dengan berbagai sogokan-sogokan reformasi, liberalisasi, demokrasi prosedural, otonomi daerah, dan seterusnya, yang dijajakan dan disodorkan oleh rejim-rejim yang berkuasa pasca pemerintahan Orde Baru.

Sekalipun demikian, penurunan (kuantitas dan kualitas) gerakan rakyat tidak patut ditimpakan semata-mata pada kesadaran obyektif massa rakyat yang cenderung terilusi oleh sogokan-sogokan dari rejim yang berkuasa. Ketidak-siapan atau kegagapan kalangan organisasi gerakan rakyat di dalam merespon dan memanfaatkan peluang dari perubahan-perubahan politik yang terjadi begitu cepat pasca tumbangnya rejim Orde Baru, pada level tertentu sesungguhnya telah turut pula memberikan kontribusi pada penurunan tingkat progresifitas gerakan rakyat. Jangankan mempersiapkan diri merespon atau memanfaatkan peluang dari perubahan-perubahan politik yang ada, dalam beberapa tahun belakangan ini kekuatan subyektif gerakan rakyat malahan sibuk dengan agenda organisasi, sektor, dan wilayah masing-masing, bahkan lebih parah lagi, mengalami fragmentasi kekuatan. Dalam situasi seperti itu, kekhawatiran terhadap perubahan yang mengarah pada suatu keadaan yang disebut oleh Sorensen (1993) sebagai frozen democracies atau demokrasi yang membeku. Menghadapi sejumlah situasi yg tengah dihadapi tersebut, sesungguhnya muncul satu pertanyaan penting yang patut kita jawab bersama-sama. Apa hendak diperbuat oleh aktor-aktor gerakan sosial ditengan proses transisi ini? demikian tersampaikan dalam dialog interaktif bersama saichu Anwar dari divisi informasi jaringan dan komunikasi Yayasan Manikaya Kauci.

Talk Show : Perlunya Masyarakat Mengawasi Kinerja POLMAS

Saturday, January 30th, 2010

board-lovina-fm

Radio                    : Komunitas Lovin FM

Tempat                 :Ds. Kaliasem - Buleleng

Sumber                 : Gunadjar,SH

Host                     : Pasek Sukamare

Resume

Masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan memberi penilaian terhadap kinerja jajaran kepolisian, khususnya polisi masyarakat (polmas). “Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), media massa dan tokoh adat perlu memberikan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja Polmas. “Karena itu, kami berharap ada kerja sama antara Polri, pemerintah daerah, tokoh adat, masyarakat dan agama untuk tujuan ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” katanya.

Provinsi Bali telah memiliki sebuah lembaga adat di tingkat desa yakni “desa pekraman”. “Kami berharap polisi dapat ikut serta di dalamnya untuk membahas masalah yang terjadi di dalam masyarakat,” Gunadjar menjelaskan bahwa Polmas menekankan kemitraan yang sejajar antara Polri melalui personilnya dengan masyarakat lokal dalam mengatasi dan mencari solusi untuk setiap permasalahan sosial yang mengancam kantibmas.

“Semua itu bertujuan untuk mengurangi kejahatan dan rasa takut akan kejahatan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat,” kata Gunadjar. Dengan keterlibatan Polmas dan masyarakat maka hubungan komunikasi dan relasi positif semakin membaik di lingkungan warga. Selain itu, masyarakat akan dilibatkan dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan, serta penanganan atas masalah mendesak yang dihadapi warga. “Itu peran penting dari sebuah jalinan hubungan baik antara masyarakat dengan Polri melalui Polmas,” kata dia.

Liputan : Penyelamatan Terumbu Karang Dan Biota Laut

Saturday, January 30th, 2010

board-widya-pesona-fm3

Radio                    : Komunitas Widya Pesona

Tempat                 :Desa Les, Tejakula- Buleleng

Sumber                 : Kelompok Nelayan Mina Bakti Sowan Sari Ds.Les

Host                       : Arya Bakti

Resume

Pada Kesempatan ini Tim CPIC Widya Pesona Fm, berkesempatan melakukan liputan mengenai penyelamatan Terumbukarang dan Biota laut terutama di Desa Les.untuk mendapatkan informasi tim CPIC mendatangi Kelompok Nelayan Mina Bakti Sowan sari. Made Merta Ketua Kelompok Nelayan Mina Bakti Sowan Sari

Menuturkan pada tim CPIC bahwa betapa pentingnya penyelamatan terumbu karang, Selaku kelompok Nelayan tentunya mempunyai kepentingan cukup besar untuk melestarikan lingkungan khusunya di daerah pesisir/ laut. Kejadian masa lalu yang dulu pernah dilakukan kelompok nelayan Mina Bakti Sowan sari menjadi pelajaran yang cukup berarti. Kesalahan menangkap ikan hias dengan menggunakan potasium/sianida berdampak buruk pada lingkungan, selain berdampak dengan hilangnya ikan hias karena rusaknya terumbu karang juga akan berdampak secara ekonomi pada kelompok nelayan. Semenjak kelompok nelayan ini di bina Oleh Bahtera nusantara mulai muncul kesadaran dari anggota kelompok akan pentingnya melestarikan lingkungan. Ketika ditanya strategi apa yang dilakukan untuk menyelamatkan lingkungan laut, Made merta mengatakan pertama kali adalah merubah pola pikir dari setiap anggota dan melakukan penyadaran akan pentingnya pelesatrian lingkungan, dan hal ini diperluas kepada kelompok masyarakat lain dengan begitu lingkungan laut akan tetap lestari. Lebih lanjut ketua kelompok nelayan mengatakan ada berbagai macam cara dalam melestarikan terumbu karang, misalnya dengan melakukan restorasi yakni penanaman kembali terumbu karang dengan sistim stek. Dan hasilnya setalh 8 tahun bekerja keras kini kelompok Nelayan Mina Bakti Sowan sari mulai merasakan manfaatnya paling tidak secara ekonomi pendapatan meraka semakin bertambah, dan kualita pendidiakan anak-anak dari kelompok nelayan semakin meningkat.

Liputan CPIC Widya Pesona : Penguatan Jaringan Dan Pencegahan Kekerasan seksual oleh kaum Pedophilia

Saturday, January 30th, 2010

board-widya-pesona-fm1

Radio                    : Komunitas Widya Pesona

Tempat                 :Desa Les, Tejakula- Buleleng

Nara Sumber          : Prof LK. Suryani Dan Kompol Sudiarsa

Host                       : Arya Bakti

Resume

Lk. Suyani guru besar Fakultas kedokteran Unioversitas Udayana, dalam kesempatam seminar tentyang pencegahan kekerasan seksual oleh kaum pedophilia menjelasakn, bahwa yang dimaksud dengan pedopilia adalah setiap orang yang melakukan hubungan seksual terhadap anak. Pedopilia beda dengan pemerkosaan, biasanya mereka tidak melakukannya dengan langsung tapi melalui proses pendekatan terlebih dahulu. Hal hampir senada juga disampaikan oleh Kompol Sudirsa dari Polres Buleleng, bahwa kaum pedopil dalam proses pendekatan terhadap korbannya besikap seolah –olah sinterkals, berbuat baik dengan memberikan atau meng-iming-imingi korban dengan materi supaya korban tertarik dengan nya.

Lk. Suyani meminta kepada pihak kepolisian agar kasus kekerasan ini bisa dicegah. Polisi harusnya tidak lagi beralasan tidak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap korban jika tidak ada laporan. Dan kepada pihak pengadilan hendaknya kaum pedopilia ini dihukum seberat-beratnya, jangan samapi terjadi lagi kasusu seperti yang ada di denpasar, ada pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang korbannya mencapai 10 orang hanya dihukum 4,5 tahun saja.

Kompol sudrsa juga mengiyakan dan berterimaksih terhadap masukan yg diberikan masyarakat, kedepannya polisi akan memperbaiki kualitas berkas, karena berkas/ berita acara, karena ini berpengaruh pada vonis yang akan dijatuhkan kepada pelaku di pengadilan.

LK suryani kepada CPIC widya Pesona mengatakan bahwa perlunya juga perhatian dari DPRD dsan pemerintah daerah paling tidak memberikan dana dukungan untuk pencegahan tindak kekerasan terhadap anak. Departemen yang lain yang perlu diajak adalah Dinas pendidiakn untuk memberikan sosialisasi kepada anak didik dan para orang tua. Dengan demikin kekerasan seksual terhadap anak bisa dicegah atau paling tidak diminimalisir.