Talk show: ANCAMAN RABIES TERHADAP KESELAMATAN MANUSIA
Beberapa bulan terakhir penyakit rabies (gigitan anjing gila) memang menggejala di Pulau Bali, khususnya ada di beberapa kabupaten seperti di Badung, Kotamadya denpasar, Tabanan, Bangli dan Buleleng. Sudah banyak korban meninggal dunia akibat gigitan anjing. Sebagai salah satu bentuk perhatian dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat terkait rasa aman, Community Policing Information Center (CPIC), Radio Komunitas Widya Pesona, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng menggelar talkshow, dengan mengambil tema “ Ancaman Rabies Terhadap Keselamatan Manusia”. Acara ini diselenggarakan pada tanggal, 28 Mei 2010 atas kerjasama Yayasan Manikaya Kauci dan dukungan dari The Asia Foundation. Hadir sebagai nara sumber Bapak Gde suarsadana seorang dokter hewan yang sehari-hari bertugas di departemen kesehatan Kabupaten Buleleng. Tampak sebagai Host Bung Arya bakti memandu jalannya talkshow.
Pada kesempatan itu, Suarsana menjelaskan, satu kewajiban bagi pemerintah, baik daerah dan provinsi untuk segera menghentikan wabah rabies ini, karena memang penyakit ini sangat berbahaya. Di satu sisi masyarakat juga harus diberikan informasi terkait dengan penyakit atau virus ini,apa sebetulnya dan dampaknya seperti apa? Secara teori penyakit rabies adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus rabies, dimana virus ini secara umum dapat menyerang hewan berdarah panas. Jadi hewan yang bisa terserang adalah anjing ,kucing, kera, ternak sapi, babi juga mungkin terserang, dan penyakit ini bisa menyerang dari hewan ke manusia. Itulah kemudian harus mendapat perhatian, dan sampai saat ini belum ada obatnya, makanya hanya dengan pencegahan saja kita bisa selamat.
Ketika ditanya tentang tanggungjawab pemerintah, khususnya di Kabupaten Buleleng di Kecamatan Tejakula, terkait tindakan pencegahannya? Suarsana mengatakan, “ Di Buleleng khususnya di Tejakaula virus rabies ini sudah menyebar ke enam desa, yakni di Desa Penuktukan, Sambirenteng, Bondalem, Tejakula dan Les. Sebetulnya Pemerintah Provisi Bali dalam rangka penanggulangan penyakit rabies ini sudah mengeluarkan perda no 15 tahun 2009, tentang pemberantasan rabies, secara umum telah diatur bahwa masyarakat tidak boleh memelihara anjing dengan cara dilepas untuk membatasi anjing terjangkit, olehnya anjing harus dikandangkan atau diikat, seandainya membawa jalan-jalan anjing harus ditutup mulutnya. Selain itu anjing-anjin tersebut harus diregistrasi dan di vaksinasi. Tentunya bagi anggota masyarakat yang melanggar perda ini akan dikenakan sangsi, misalnya ancaman hukuman sampai 6 bulan kurungan penjara”.
Lebih lanjut Suarsana memaparkan, dalam melakukan pencegahan penyakit rabies ini, pemerintah kabupaten punya protapnya. Pertama yang dilakukan adalah sosialisasi, baik berupa penyuluhan, pemuteran film, pertemuan di desa, dan lewat kesenian tradisional. Kedua vaksinasi atau pemberian kekebalan kepada anjing-anjing yangg belum terkena virus ini, ketiga dengan eliminasi, pengurangan populasi ke pada hewan yang terinveksi virus, keempat yaitu penelusuran, mencari informasi tentang keberadaan penyakit ini, sampai penyakit ini tidak ada lagi di masyarakat. “ Memang kita masih punya keterbatasan sumber daya, khususnya di Tejakula sampai saat ini kita sudah melakukan vaksinasi sudah sekitar 1600 ekori, dan ini akan kita ulang lagi. di 10 desa di Kecamatan Tejakula. Kita akui tidak bisa melakukan vaksinasi sampai 100%, tapi paling tidak dengan usaha yang maksimal, usaha untuk menekan bahakan menghilangkan virus rabies ini akan bisa menyelamatkan masyarakat, dan tidak ada lagi kecemasan yang dirasakan”, Suarsana menambahkan.
Posted in Radio Komunitas (CPIC) • No Comments »





