<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>
<channel>
	<title>Comments for </title>
	<atom:link href="http://www.manikayakauci.org/comments/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.manikayakauci.org</link>
	<description></description>
	<pubDate>Wed, 08 Sep 2010 19:38:33 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7.1</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Comment on Talk Show : Perlunya Masyarakat Mengawasi Kinerja POLMAS by big swede</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2010/01/talk-show-perlunya-masyarakat-mengawasi-kinerja-polmas/comment-page-1/#comment-983</link>
		<dc:creator>big swede</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jul 2010 04:06:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=290#comment-983</guid>
		<description>Excellent read, I just passed this onto a colleague who was doing a little research on that. And he actually bought me lunch because I found it for him smile So let me rephrase that: Thanks for lunch!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Excellent read, I just passed this onto a colleague who was doing a little research on that. And he actually bought me lunch because I found it for him smile So let me rephrase that: Thanks for lunch!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Dana Aspirasi dan Segentong Babi by Bobby Rizaldi</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2010/06/dana-aspirasi-dan-segentong-babi/comment-page-1/#comment-863</link>
		<dc:creator>Bobby Rizaldi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jun 2010 16:51:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=576#comment-863</guid>
		<description>Jumat, 11 Juni 2010

Wacana usulan dana aspirasi Rp 15 miliar per tahun per daerah pemilihan bagi kalangan anggota DPR mendapatkan reaksi keras dari media, pengamat maupun pemerintah. Kalau dicermati, sebenarnya argumentasi mereka itu lebih banyak pada kurangnya informasi yang disampaikan kepada publik. Karena itu, diperlukan komunikasi politik yang baik, sehingga gagasan yang dilontarkan bisa diterima dan dicerna secara jernih oleh masyarakat luas. 

Beberapa hal yang menjadi perdebatan, pertama, pandangan bahwa sana aspirasi DPR melanggar konstitusi tidaklah benar. Dana aspirasi, seperti halnya earmark di Senat Amerika atau priority development assistance fund oleh senator di Filipina, begitu juga di Denmark, Swedia, Norwegia adalah provisi legislasi untuk menyetujui secara langsung penggunaan dana untuk spesifik program prioritas pembangunan daerah. 

Caranya yaitu dengan menambahkan anggaran pada kegiatan yang telah disetujui bersama oleh pemerintah atau mengurangi anggaran suatu proyek, dengan beberapa persyaratan khusus. Biasanya para legislator di negara lain memasukkan anggaran tersebut dalam beberapa proyek pembangunan pemerintah di distrik tempat mereka dipilih. Seperti halnya earmark, dana aspirasi tidak berpotensi melanggar fungsi parlemen dalam UUD 1945, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara atau UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 

UUD 1945 tidak ada yang dilanggar karena dalam hal ini DPR bukan eksekutor, pelaksana atau pengguna anggaran, melainkan tetap dalam fungsinya, yaitu melaksanakan fungsi anggaran. UU No 17 Tahun 2003 Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) disusun berpedoman pada rencana kerja pemerintah. Jadi, tidak ada yang dilanggar, karena dana aspirasi itu yang dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah dalam bentuk program pemerintah. 

Tidak mungkin setiap anggota parlemen menyetujui rencana kerja pemerintah dalam paripurna tanpa mengetahui di sektor mana mereka bisa mengawasi penggunaan anggaran itu secara mendetail. Dengan kata lain, RAPBN yang disusun pemerintah harus bisa merepresentasikan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan aspirasi langsung masyarakat via perwakilan mereka di parlemen. DPR bisa membahas hal ini sesuai dengan Pasal 70 ayat (2) UU No 27 Tahun 2009 untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap RUU yang diajukan presiden. 

Kedua, menyangkut asas perimbangan daerah di mana terdapat argumentasi melanggar UU No. 33 Tahun 2004. Perimbangan daerah sudah jelas direpresentasikan oleh jumlah perwakilan daerah yang duduk di DPR, sesuai dengan proporsionalitas penentuan daerah pemilihan (dapil). Konsep pemerataan itu berlapis, bisa dengan proporsi penduduk, bisa pula dengan pertimbangan khusus, melalui jalur program yang lain seperti dana alokasi khusus atau dana alokasi umum yang jumlahnya jauh lebih besar. 

Penetapan prioritas pembangunan dengan dana aspirasi justru dapat lebih tajam karena aspirasi bottom-up dari masyarakat. Jadi, berbeda dengan program yang masih termasuk subordinat eksekutif yang berpotensi memiliki kepentingan untuk menetapkan prioritas yang berbeda dari masyarakat. Karena itu, rencana penggunaan dana aspirasi tidak melanggar konstitusi. 

Ketiga, menyangkut adanya kekhawatiran terjadinya korupsi, calo anggaran atau penyelewengan uang negara. Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa DPR bukan bertindak sebagai pelaksana atau pengguna anggaran, sehingga pelaksanaan program tersebut mulai dari tahap seleksi sampai eksekusi proyek, semua dilakukan oleh pemerintah. Secara mekanisme, ini tidak dimungkinkan adanya insentif uang langsung ke tiap anggota DPR. 

Secara statistik, kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan pejabat publik, hampir 90% lebih bukanlah pejabat yang dipilih melalui sistem pemilihan langsung. Sistem pemilihan langsung secara efektif menaikkan tingkat akuntabilitas penerima mandat, seperti halnya anggota DPR terpilih. Kecil kemungkinan anggota DPR tersebut menjadi calo anggaran di daerah pemilihannya karena dapat berdampak luas terhadap tingkat elektabilitasnya. Justru dengan mekanisme dana aspirasi ini, akan memotong peran calo-calo anggaran di Senayan yang mengatasnamakan pembangunan daerahnya untuk meminta bisnis atau program dari para mitra kerjanya di pemerintah secara bisik-bisik. 

Di Amerika, earmark sering dikonotasikan menjadi legislasi pork barrel, walaupun sebenarnya berbeda. Earmark atau kalau di sini dana aspirasi adalah objective determination before the fact (penetapan tujuan sebelum pelaksanaan program). Sedangkan pork barrel adalah spending subjective (pelaksanaan anggaran) di mana “oknum” legislator yang disebut pork adalah suatu hal yang lain. 

Hal yang sering diberitakan adalah senator Rep Ted Steven dari Alaska yang dikenal mengajukan alokasi anggaran 398 juta dolar untuk membuat jembatan yang menghubungkan Ketchikan International Airport dengan pulau kecil Revillagigedo Island yang “hanya” dihuni 50 orang. Ted didrop dari semua tuduhan tanggal 1 April 2009 oleh jaksa Eric Holder. Hukuman yang didapat Ted Steven, senator selama 31 tahun, adalah kalah oleh Demokrat Mark Begich, bukan karena kasus korupsi atau penyelewengan earmark. Kasus lain sangatlah sedikit apabila dilihat dari pelaksanaan earmark di Amerika yang dimulai tahun 1873. 

Jika dibandingkan dengan besaran proposal dana aspirasi Rp 15 miliar/tahun/anggota dengan total Rp 8,4 triliun, itu belum seberapa dengan earmark di Amerika yang besarnya 2% dari total bujet federal. Di Filipina, setiap senator berhak menganggarkan sebesar 200 juta pesos atau sekitar Rp 39,7 miliar atau 70 juta pesos setara dengan Rp 13 miliar rupiah bagi representatif daerah. Dan, sekali lagi, anggota kongres “hanya” mengalokasikan (directed project), bukan sebagai pelaksana. 

Secara tidak langsung, konsep dana aspirasi ini juga untuk mengimbangi agar tidak terjadi lagi pola executive heavy, di mana rentan untuk tumbuh menjadi otoritarian baru atau rezim baru. Mungkin, kalau dana aspirasi ini diganti menjadi program asistensi prioritas pembangunan daerah, bisa berkurang pendapat miring di media. Kita semua tahu bahwa kesejahteraan masyarakat terbukti tidak dapat tinggal landas apabila kekuasaan terpusat. 

Karena itu, kita semua perlu terus mengupayakan terwujudnya kesejahteraan rakyat. Mari kita semua berkarya menjadi manusia Indonesia yang sanggup bekerja keras, berpikir cerdas, dan melakukan langkah-langkah taktis.*** 

Bobby Adhityo Rizaldi
Penulis adalah anggota Komisi VII F-PG DPR</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Jumat, 11 Juni 2010</p>
<p>Wacana usulan dana aspirasi Rp 15 miliar per tahun per daerah pemilihan bagi kalangan anggota DPR mendapatkan reaksi keras dari media, pengamat maupun pemerintah. Kalau dicermati, sebenarnya argumentasi mereka itu lebih banyak pada kurangnya informasi yang disampaikan kepada publik. Karena itu, diperlukan komunikasi politik yang baik, sehingga gagasan yang dilontarkan bisa diterima dan dicerna secara jernih oleh masyarakat luas. </p>
<p>Beberapa hal yang menjadi perdebatan, pertama, pandangan bahwa sana aspirasi DPR melanggar konstitusi tidaklah benar. Dana aspirasi, seperti halnya earmark di Senat Amerika atau priority development assistance fund oleh senator di Filipina, begitu juga di Denmark, Swedia, Norwegia adalah provisi legislasi untuk menyetujui secara langsung penggunaan dana untuk spesifik program prioritas pembangunan daerah. </p>
<p>Caranya yaitu dengan menambahkan anggaran pada kegiatan yang telah disetujui bersama oleh pemerintah atau mengurangi anggaran suatu proyek, dengan beberapa persyaratan khusus. Biasanya para legislator di negara lain memasukkan anggaran tersebut dalam beberapa proyek pembangunan pemerintah di distrik tempat mereka dipilih. Seperti halnya earmark, dana aspirasi tidak berpotensi melanggar fungsi parlemen dalam UUD 1945, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara atau UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. </p>
<p>UUD 1945 tidak ada yang dilanggar karena dalam hal ini DPR bukan eksekutor, pelaksana atau pengguna anggaran, melainkan tetap dalam fungsinya, yaitu melaksanakan fungsi anggaran. UU No 17 Tahun 2003 Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) disusun berpedoman pada rencana kerja pemerintah. Jadi, tidak ada yang dilanggar, karena dana aspirasi itu yang dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah dalam bentuk program pemerintah. </p>
<p>Tidak mungkin setiap anggota parlemen menyetujui rencana kerja pemerintah dalam paripurna tanpa mengetahui di sektor mana mereka bisa mengawasi penggunaan anggaran itu secara mendetail. Dengan kata lain, RAPBN yang disusun pemerintah harus bisa merepresentasikan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan aspirasi langsung masyarakat via perwakilan mereka di parlemen. DPR bisa membahas hal ini sesuai dengan Pasal 70 ayat (2) UU No 27 Tahun 2009 untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak terhadap RUU yang diajukan presiden. </p>
<p>Kedua, menyangkut asas perimbangan daerah di mana terdapat argumentasi melanggar UU No. 33 Tahun 2004. Perimbangan daerah sudah jelas direpresentasikan oleh jumlah perwakilan daerah yang duduk di DPR, sesuai dengan proporsionalitas penentuan daerah pemilihan (dapil). Konsep pemerataan itu berlapis, bisa dengan proporsi penduduk, bisa pula dengan pertimbangan khusus, melalui jalur program yang lain seperti dana alokasi khusus atau dana alokasi umum yang jumlahnya jauh lebih besar. </p>
<p>Penetapan prioritas pembangunan dengan dana aspirasi justru dapat lebih tajam karena aspirasi bottom-up dari masyarakat. Jadi, berbeda dengan program yang masih termasuk subordinat eksekutif yang berpotensi memiliki kepentingan untuk menetapkan prioritas yang berbeda dari masyarakat. Karena itu, rencana penggunaan dana aspirasi tidak melanggar konstitusi. </p>
<p>Ketiga, menyangkut adanya kekhawatiran terjadinya korupsi, calo anggaran atau penyelewengan uang negara. Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa DPR bukan bertindak sebagai pelaksana atau pengguna anggaran, sehingga pelaksanaan program tersebut mulai dari tahap seleksi sampai eksekusi proyek, semua dilakukan oleh pemerintah. Secara mekanisme, ini tidak dimungkinkan adanya insentif uang langsung ke tiap anggota DPR. </p>
<p>Secara statistik, kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan pejabat publik, hampir 90% lebih bukanlah pejabat yang dipilih melalui sistem pemilihan langsung. Sistem pemilihan langsung secara efektif menaikkan tingkat akuntabilitas penerima mandat, seperti halnya anggota DPR terpilih. Kecil kemungkinan anggota DPR tersebut menjadi calo anggaran di daerah pemilihannya karena dapat berdampak luas terhadap tingkat elektabilitasnya. Justru dengan mekanisme dana aspirasi ini, akan memotong peran calo-calo anggaran di Senayan yang mengatasnamakan pembangunan daerahnya untuk meminta bisnis atau program dari para mitra kerjanya di pemerintah secara bisik-bisik. </p>
<p>Di Amerika, earmark sering dikonotasikan menjadi legislasi pork barrel, walaupun sebenarnya berbeda. Earmark atau kalau di sini dana aspirasi adalah objective determination before the fact (penetapan tujuan sebelum pelaksanaan program). Sedangkan pork barrel adalah spending subjective (pelaksanaan anggaran) di mana “oknum” legislator yang disebut pork adalah suatu hal yang lain. </p>
<p>Hal yang sering diberitakan adalah senator Rep Ted Steven dari Alaska yang dikenal mengajukan alokasi anggaran 398 juta dolar untuk membuat jembatan yang menghubungkan Ketchikan International Airport dengan pulau kecil Revillagigedo Island yang “hanya” dihuni 50 orang. Ted didrop dari semua tuduhan tanggal 1 April 2009 oleh jaksa Eric Holder. Hukuman yang didapat Ted Steven, senator selama 31 tahun, adalah kalah oleh Demokrat Mark Begich, bukan karena kasus korupsi atau penyelewengan earmark. Kasus lain sangatlah sedikit apabila dilihat dari pelaksanaan earmark di Amerika yang dimulai tahun 1873. </p>
<p>Jika dibandingkan dengan besaran proposal dana aspirasi Rp 15 miliar/tahun/anggota dengan total Rp 8,4 triliun, itu belum seberapa dengan earmark di Amerika yang besarnya 2% dari total bujet federal. Di Filipina, setiap senator berhak menganggarkan sebesar 200 juta pesos atau sekitar Rp 39,7 miliar atau 70 juta pesos setara dengan Rp 13 miliar rupiah bagi representatif daerah. Dan, sekali lagi, anggota kongres “hanya” mengalokasikan (directed project), bukan sebagai pelaksana. </p>
<p>Secara tidak langsung, konsep dana aspirasi ini juga untuk mengimbangi agar tidak terjadi lagi pola executive heavy, di mana rentan untuk tumbuh menjadi otoritarian baru atau rezim baru. Mungkin, kalau dana aspirasi ini diganti menjadi program asistensi prioritas pembangunan daerah, bisa berkurang pendapat miring di media. Kita semua tahu bahwa kesejahteraan masyarakat terbukti tidak dapat tinggal landas apabila kekuasaan terpusat. </p>
<p>Karena itu, kita semua perlu terus mengupayakan terwujudnya kesejahteraan rakyat. Mari kita semua berkarya menjadi manusia Indonesia yang sanggup bekerja keras, berpikir cerdas, dan melakukan langkah-langkah taktis.*** </p>
<p>Bobby Adhityo Rizaldi<br />
Penulis adalah anggota Komisi VII F-PG DPR</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on PILKADA BALI 2010: TANTANGAN DAN HARAPAN RAKYAT by Davin Hawkins</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2010/05/pilkada-bali-2010-tantangan-dan-harapan-rakyat/comment-page-1/#comment-859</link>
		<dc:creator>Davin Hawkins</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jun 2010 05:47:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=457#comment-859</guid>
		<description>discovered your website on del.icio.us these days and really liked it.. i bookmarked it and will be back to check it out some more later</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>discovered your website on del.icio.us these days and really liked it.. i bookmarked it and will be back to check it out some more later</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on PHK massal di Denpasar by download mp3 indonesia</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2010/05/475/comment-page-1/#comment-857</link>
		<dc:creator>download mp3 indonesia</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jun 2010 09:54:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=475#comment-857</guid>
		<description>thanks sob infonya menarik.dan salam kenal</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>thanks sob infonya menarik.dan salam kenal</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Pendidikan Politik yang Buruk by Jefferey Tavarez</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2009/07/pendidikan-politik-yang-buruk/comment-page-1/#comment-854</link>
		<dc:creator>Jefferey Tavarez</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jun 2010 19:30:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=191#comment-854</guid>
		<description>hahah okay so here is how asinine I am, halfway through reading your post I dropped my mouse and shut the site by accident and I could not find your page again right up until 4 days later to finish reading from the spot i had left off mainly because I didn't remember how I linked to your site in the first place ahaha anyway it was worth the delay..thanks :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hahah okay so here is how asinine I am, halfway through reading your post I dropped my mouse and shut the site by accident and I could not find your page again right up until 4 days later to finish reading from the spot i had left off mainly because I didn&#8217;t remember how I linked to your site in the first place ahaha anyway it was worth the delay..thanks <img src='http://www.manikayakauci.org/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Pendidikan Politik yang Buruk by Watch Eclipse Online</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2009/07/pendidikan-politik-yang-buruk/comment-page-1/#comment-847</link>
		<dc:creator>Watch Eclipse Online</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jun 2010 21:55:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=191#comment-847</guid>
		<description>hey there i posted a remark a while back about how to speed up my twilight eclipse website's load time due to the fact we employed the very same theme during the time and someone placed a remark responding to it on my site weeks ago - if that was you I just wanted to say thanks, and if it was not you then i'm sorry to take the time you, but cheers anyhow!  :)</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hey there i posted a remark a while back about how to speed up my twilight eclipse website&#8217;s load time due to the fact we employed the very same theme during the time and someone placed a remark responding to it on my site weeks ago - if that was you I just wanted to say thanks, and if it was not you then i&#8217;m sorry to take the time you, but cheers anyhow!  <img src='http://www.manikayakauci.org/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Undangan Diskusi Reguler by getting pregnant</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2009/07/undangan-diskusi-reguler/comment-page-1/#comment-846</link>
		<dc:creator>getting pregnant</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jun 2010 15:09:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=239#comment-846</guid>
		<description>Hiya,  I was reading another thing about this on another blog. Interesting. Your perspective on it is diametrically contradicted from what I read earlier. I'm still pondering with the opposite points of view, but I'm leaning to a great extent toward yours. And irrespective, that's what is so perfect about modern-day democracy and the marketplace of ideas online.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Hiya,  I was reading another thing about this on another blog. Interesting. Your perspective on it is diametrically contradicted from what I read earlier. I&#8217;m still pondering with the opposite points of view, but I&#8217;m leaning to a great extent toward yours. And irrespective, that&#8217;s what is so perfect about modern-day democracy and the marketplace of ideas online.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Undangan Diskusi Reguler by John McInerny</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2009/07/undangan-diskusi-reguler/comment-page-1/#comment-844</link>
		<dc:creator>John McInerny</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jun 2010 08:27:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=239#comment-844</guid>
		<description>I truly loved this brilliant article. Please continue this awesome work.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>I truly loved this brilliant article. Please continue this awesome work.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Upaya Masyarakat Bali Memerangi Dampak Pariwisata Massal by visitor travel</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2009/07/upaya-masyarakat-bali-memerangi-dampak-pariwisata-massal/comment-page-1/#comment-839</link>
		<dc:creator>visitor travel</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Jun 2010 02:56:32 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=230#comment-839</guid>
		<description>I don't usually post but I enjoyed your blog a lot,Thanks alot for the great read</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>I don&#8217;t usually post but I enjoyed your blog a lot,Thanks alot for the great read</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Comment on Ngobrol Bareng Aridus &#8220;Ketika Balian Jadi Walikota&#8221; by Ella MARTINEZ</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2009/06/ngobrol-bareng-aridus-ketika-balian-jadi-walikota/comment-page-1/#comment-836</link>
		<dc:creator>Ella MARTINEZ</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jun 2010 16:43:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=155#comment-836</guid>
		<description>Really cool article you have here. I'd like to read more concerning such topic. Thnx for giving such data.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Really cool article you have here. I&#8217;d like to read more concerning such topic. Thnx for giving such data.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
