<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title></title>
	<atom:link href="http://www.manikayakauci.org/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.manikayakauci.org</link>
	<description></description>
	<pubDate>Fri, 06 Aug 2010 04:02:05 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN  YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2010/08/mewujudkan-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-good-governance/</link>
		<comments>http://www.manikayakauci.org/2010/08/mewujudkan-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-good-governance/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Aug 2010 04:02:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Opini dan Artikel]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=675</guid>
		<description><![CDATA[Oleh :  Wayan Gede Suacana (1)

Upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) merupakan tuntutan utama reformasi. Namum berbagai langkah yang dilakukan baik oleh DPR, pemerintah maupun lembaga tinggi negara lainnya akhir-akhir ini justru lebih mengarah kepada praktik Bad Governance dengan semakin pudarnya integritas di kalangan pejabat publik yang disertai keterlibatan mereka dalam [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh :  Wayan Gede Suacana (1)</strong></p>
<p><strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align: center;"><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;">Upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (</span><em><span style="font-weight: normal;">Good Governance</span></em><span style="font-weight: normal;">) merupakan tuntutan utama reformasi. Namum berbagai langkah yang dilakukan baik oleh DPR, pemerintah maupun lembaga tinggi negara lainnya akhir-akhir ini justru lebih mengarah kepada praktik </span><em><span style="font-weight: normal;">Bad Governance</span></em><span style="font-weight: normal;"> dengan semakin pudarnya integritas di kalangan pejabat publik yang disertai keterlibatan mereka dalam berbagai kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;"><strong><span style="font-weight: normal;">Proses dinamika politik yang sedang berlangsung pascareformasi 1998 lalu membangkitkan tantangan pada seluruh sistem penyelenggaraan pemerintahan. Dalam menghadapi derasnya arus dinamika politik tersebut.  Pemerintah diharuskan dapat mentransformasikan semangat demokratisasi dan egalitarian, yang menempatkan rakyat—seperti logika awal demokrasi, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik (</span><em><span style="font-weight: normal;">good governance</span></em><span style="font-weight: normal;">). Dari sudut pandang ilmu politik, pembentukan </span><em><span style="font-weight: normal;">good governance</span></em><span style="font-weight: normal;"> adalah tujuan akhir gerakan reformasi dan demokratisasi.</span></strong></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN">Beberapa Karakteristik</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;"><strong><span style="font-weight: normal;">Penyelenggaraan </span><em><span style="font-weight: normal;">good governance</span></em><span style="font-weight: normal;"> merupakan salah satu syarat bagi terciptanya sistem pelayanan, yang disatu sisi mampu merespons perkembangan eksternal yang terjadi, dan di sisi lain mampu mengakomodasi tuntutan internal. Ada beberapa karakteristik </span><em><span style="font-weight: normal;">good governance</span></em><span style="font-weight: normal;"> yang semestinya menjadi acuan dalam mengarahkan kebijakan dalam sistem pemerintahan. Pertama, adanya penegakkan dan supremasi hukum, transparansi, dan profesionalisme. Penyelenggara negara juga harus memiliki kemampuan responsif, adaptasi dan akuntabilitas. Kedua, penghormatan terhadap hak-hak asasi warga masyarakat di satu pihak, dan demokrasi di pihak lainnya. Kekuasaan negara ditransformasikan dari kekuasaan “atas rakyat” menuju kekuasaan “untuk rakyat”. Ketiga, dapat meningkatkan keberdayaan dan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat tanpa diskriminasi, dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat dan swasta. </span>Keempat<span style="font-weight: normal;"> mampu mengakomodasi kontrol sosial masyarakat dengan tetap mengembangkan semangat kemitraan, otonomi dan dinamika politik. <strong>Kelima</strong>, meningkatnya partisipasi, otoaktivitas, dan desentralisasi, dan <strong>keenam</strong>, berkembangnya sistem <em>checks</em> and <em>balances</em>.</span></strong></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;">Dengan demikian, </span><em><span style="font-weight: normal;">good governance</span></em><span style="font-weight: normal;">, merupakan sistem yang memungkinkan terjadinya mekanisme penyelenggaraan pemerintahan negara yang efisien dan efektif dengan menjadi sinergi yang konstruktif diantara pemerintah (</span><em><span style="font-weight: normal;">government</span></em><span style="font-weight: normal;">), sektor swasta (</span><em><span style="font-weight: normal;">private sector</span></em><span style="font-weight: normal;">), dan masyarakat sipil (</span><em><span style="font-weight: normal;">civil society</span></em><span style="font-weight: normal;">). Negara dan pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pendapatan masyarakat, sedangkan masyarakat sendiri mewadahi interaksi sosial politik dan perpartisipasi dalam berbagai aktivitas ekonomi, sosial dan politik.</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;">Prinsip-prinsip demokrasi yang melekat pada </span><em><span style="font-weight: normal;">good governance</span></em><span style="font-weight: normal;"> meletakkan urgensi untuk menempatkan kekuasaan di tangan rakyat, bukan di tangan penguasa. Kemudian, tidak adanya rasa takut untuk memasuki suatu perkumpulan atau berserikat sesuai dengan kebutuhan hati nurani, dan akhirnya dihargainya perbedaan pendapat. Disamping itu, </span><em><span style="font-weight: normal;">good governance</span></em><span style="font-weight: normal;"> juga menghendaki adanya upaya revitalisasi birokrasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan pendekatan partisipatoris untuk menggantikan pendekatan kekuasaan, pendelegasian tugas dan kewenangan kepada masyarakat atas hal-hal yang dapat mereka kerjakan sendiri, serta yang tidak kalah pentingnya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia di kalangan aparat birokrasi sendiri.</span></span><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;">. </span></span><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;"></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN">Peluang <em>Good Governance</em></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;"><strong><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;">Berbagai patologi birokrasi yang masih tampak hingga kini tidak menutup peluang bagi upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih (</span><em><span style="font-weight: normal;">clean government</span></em><span style="font-weight: normal;">) dan tata kelola pemerintahan yang baik (</span><em><span style="font-weight: normal;">good governance</span></em><span style="font-weight: normal;">).  Untuk itu </span></span><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;">struktur birokasi hendaknya tetap bisa menjamin tidak terjadinya distorsi aspirasi yang datang dari masyarakat serta menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (</span><em><span style="font-weight: normal;">abuse of power</span></em><span style="font-weight: normal;">). Disamping itu juga terpenuhi tiga hal yang hingga saat ini sangat didambakan oleh masyarakat luas yaitu:</span></span></strong></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;">Pertama</span></span><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;">, pelayanan </span><em><span style="font-weight: normal;">civil service</span></em><span style="font-weight: normal;"> secara berlanjut demi kelancaran administrasi pemerintah dan harus terbebas dari pengaruh politik (adanya pergantian pemerintahan hasil pilkada langsung), PNS harus independen dan hanya loyal kepada kepentingan negara. Kedua, perlindungan, melalui perwujudan dan supremasi hukum (kepastian dan penegakan hukum), sehingga masyarakat merasa aman dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari dalam berbangsa dan bernegara. Ketiga, memberdayakan masyarakat. Pemerintah secara langsung mendorong (memfasilitasi) masyarakat dalam berbagai kegiatan demi kepentingan masyarakat dengan pemberian pelayanan dan perlindungan serta jaminan hukum yang konsisten dan tegas.</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;">Guna menjamin terwujudnya hal itu maka perlu dilakukan </span><em><span style="font-weight: normal;">&#8220;check and balance&#8221;</span></em><span style="font-weight: normal;"> dari masing-masing fungsi kelembagaan yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Masing-masing lembaga harus memiliki fungsi yang jelas dan lebih independen, seluruh proses harus dilaksanakan secara &#8220;transparan&#8221; untuk diketahui publik guna kepentingan pengawasan melalui </span><em><span style="font-weight: normal;">social control.</span></em></span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;">Peluang terbuka ke arah perwujudan good </span><em><span style="font-weight: normal;">governance</span></em><span style="font-weight: normal;"> terjadi apabila aparatur pemerintah tidak lagi melakukan partikularisme dalam sistem administrasi kepegawaian ataupun dalam menjalankan fungsinya sebagai “public servant”. Kontrak-kontrak kerja yang dibuat apapun jenisnya harus dilaksanakan secara transparan, objektif dan akuntabel. Proses tender secara terbuka dan </span><em><span style="font-weight: normal;">fair</span></em><span style="font-weight: normal;"> harus dilakukan agar setiap orang atau perusahaan yang berminat memiliki kesamaan peluang untuk dinilai kelayakannya melaksanakan proyek itu. Dengan begitu kesempatan munculnya praktek KKN dan </span><em><span style="font-weight: normal;">mark up</span></em><span style="font-weight: normal;"> yang selama ini terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan akan bisa diminimalkan.</span></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent"><span lang="IN"><span style="font-weight: normal;">Akhirnya </span><em><span style="font-weight: normal;">good governance</span></em><span style="font-weight: normal;"> akan bisa terwujud apabila birokrasi bisa lebih adaptif terhadap perubahan dan dinamika masyarakat. Dengan begitu birokrasi akan lebih berpihak pada kedaulatan rakyat sehingga lebih mengutamakan kepentingan masyarakat secara profesional, proporsional dan efisien.</span></span></p>
<p class="MsoBodyTextIndent"><span style="font-weight: normal;">(1) <strong>Dosen Ilmu Pemerintahan Fisipol Universitas Warmadewa</strong></span></p>
<p></strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.manikayakauci.org/2010/08/mewujudkan-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-good-governance/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Talk show:  ANCAMAN RABIES TERHADAP KESELAMATAN MANUSIA</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2010/08/talk-show-ancaman-rabies-terhadap-keselamatan-manusia/</link>
		<comments>http://www.manikayakauci.org/2010/08/talk-show-ancaman-rabies-terhadap-keselamatan-manusia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Aug 2010 03:54:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Radio Komunitas (CPIC)]]></category>

		<category><![CDATA[CPIC]]></category>

		<category><![CDATA[Polmas]]></category>

		<category><![CDATA[Talkshow]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=672</guid>
		<description><![CDATA[
Beberapa bulan terakhir  penyakit rabies (gigitan anjing gila)  memang menggejala di Pulau Bali, khususnya ada di beberapa kabupaten seperti di Badung, Kotamadya denpasar, Tabanan, Bangli dan Buleleng.  Sudah banyak korban meninggal dunia akibat gigitan anjing.  Sebagai salah satu bentuk perhatian dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat terkait rasa aman, Community Policing Information [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.manikayakauci.org/wp-content/uploads/2010/08/widya-pesona.jpg"><img src="http://www.manikayakauci.org/wp-content/uploads/2010/08/widya-pesona.jpg" alt="widya-pesona" title="widya-pesona" width="239" height="300" class="alignnone size-full wp-image-673" /></a></p>
<p>Beberapa bulan terakhir  penyakit rabies (gigitan anjing gila)  memang menggejala di Pulau Bali, khususnya ada di beberapa kabupaten seperti di Badung, Kotamadya denpasar, Tabanan, Bangli dan Buleleng.  Sudah banyak korban meninggal dunia akibat gigitan anjing.  Sebagai salah satu bentuk perhatian dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat terkait rasa aman, Community Policing Information Center (CPIC), Radio Komunitas Widya Pesona, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng menggelar talkshow, dengan mengambil tema “ Ancaman Rabies Terhadap Keselamatan Manusia”. Acara ini diselenggarakan pada tanggal, 28 Mei 2010 atas kerjasama  Yayasan Manikaya Kauci dan dukungan dari The Asia Foundation.  Hadir sebagai nara sumber  Bapak Gde suarsadana seorang dokter hewan yang sehari-hari bertugas di departemen kesehatan Kabupaten Buleleng. Tampak sebagai Host Bung Arya bakti memandu jalannya talkshow. </p>
<p>Pada kesempatan itu, Suarsana menjelaskan, satu kewajiban bagi pemerintah, baik daerah dan provinsi untuk segera menghentikan wabah rabies ini, karena memang penyakit ini sangat berbahaya. Di satu sisi masyarakat juga harus diberikan informasi terkait dengan penyakit atau virus ini,apa sebetulnya dan dampaknya seperti apa? Secara teori penyakit rabies adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus rabies, dimana virus ini secara umum dapat menyerang hewan berdarah panas. Jadi hewan yang bisa terserang adalah anjing ,kucing, kera, ternak sapi, babi juga mungkin terserang, dan penyakit ini bisa menyerang dari hewan ke manusia. Itulah kemudian harus  mendapat perhatian, dan sampai saat ini belum ada obatnya, makanya hanya dengan pencegahan saja kita bisa selamat.  </p>
<p>Ketika ditanya tentang tanggungjawab pemerintah, khususnya di Kabupaten Buleleng di  Kecamatan Tejakula, terkait  tindakan pencegahannya? Suarsana mengatakan, “ Di Buleleng khususnya di Tejakaula virus rabies ini sudah menyebar ke enam desa, yakni di Desa Penuktukan, Sambirenteng, Bondalem, Tejakula dan Les. Sebetulnya Pemerintah Provisi Bali dalam rangka penanggulangan penyakit rabies ini sudah mengeluarkan perda no 15 tahun 2009, tentang pemberantasan rabies, secara umum telah diatur bahwa masyarakat tidak  boleh memelihara anjing dengan cara dilepas untuk membatasi anjing terjangkit, olehnya anjing harus dikandangkan atau diikat, seandainya membawa jalan-jalan anjing  harus ditutup mulutnya. Selain itu anjing-anjin tersebut harus diregistrasi dan di vaksinasi. Tentunya bagi anggota masyarakat yang melanggar perda ini akan dikenakan sangsi, misalnya ancaman hukuman sampai 6 bulan kurungan penjara”.</p>
<p>Lebih lanjut Suarsana memaparkan, dalam melakukan pencegahan penyakit rabies ini, pemerintah kabupaten punya protapnya. Pertama yang dilakukan adalah sosialisasi, baik berupa penyuluhan, pemuteran film, pertemuan di desa, dan lewat kesenian tradisional. Kedua vaksinasi atau pemberian kekebalan kepada anjing-anjing  yangg belum terkena virus ini, ketiga dengan eliminasi, pengurangan populasi ke pada hewan yang terinveksi virus, keempat yaitu penelusuran, mencari informasi tentang keberadaan penyakit ini, sampai penyakit ini tidak ada lagi di masyarakat. “ Memang kita masih punya keterbatasan sumber daya, khususnya di Tejakula sampai saat ini kita sudah melakukan vaksinasi sudah sekitar 1600 ekori, dan ini akan kita ulang lagi. di 10 desa di Kecamatan Tejakula. Kita akui tidak bisa melakukan vaksinasi sampai  100%, tapi paling tidak dengan usaha yang maksimal, usaha untuk menekan bahakan menghilangkan virus rabies ini akan bisa menyelamatkan masyarakat, dan tidak ada lagi kecemasan yang dirasakan”, Suarsana menambahkan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.manikayakauci.org/2010/08/talk-show-ancaman-rabies-terhadap-keselamatan-manusia/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Kasus Lokika Sanggraha: Ada “PERMAINAN” Oknum Kepolisian</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2010/07/kasus-lokika-sanggraha-ada-%e2%80%9cpermainan%e2%80%9d-oknum-kepolisian/</link>
		<comments>http://www.manikayakauci.org/2010/07/kasus-lokika-sanggraha-ada-%e2%80%9cpermainan%e2%80%9d-oknum-kepolisian/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Jul 2010 00:38:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=669</guid>
		<description><![CDATA[Denpasar-BSP. Lokika Sanggraha merupakan kasus yang melibatkan muda-mudi Hindu, yang telah melakukan hubungan suami isteri sebelum menikah, dengan janji apabila sang perempuan hamil maka akan dinikahi oleh pihak laki-laki.  Sayang, yang menghamili tak bertanggung jawab, malahan menghindar dengan pergi ke luar daerah. Betapa malang perempuan ini,  apalagi kehamilannya terus membesar, sedangkan lelaki yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Denpasar-BSP. Lokika Sanggraha merupakan kasus yang melibatkan muda-mudi Hindu, yang telah melakukan hubungan suami isteri sebelum menikah, dengan janji apabila sang perempuan hamil maka akan dinikahi oleh pihak laki-laki.  Sayang, yang menghamili tak bertanggung jawab, malahan menghindar dengan pergi ke luar daerah. Betapa malang perempuan ini,  apalagi kehamilannya terus membesar, sedangkan lelaki yang diharapkan tak juga mau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sang perempuan yang mengandung itu beserta keluarganya sempat kebingungan. Di satu sisi ingin menyelamatkan jabang bayi yang tak berdosa, makanya tak digugurkan. Di lain pihak, bila dibiarkan sampai bayi itu lahir, berarti harus ada lelaki yang mengawini si wanita hamil ini, sehingga anak yang lahir nanti sah secara adat maupun agama.</p>
<p>Situasi inilah yang kini dialami oleh MS (27 th), yang kini telah hamil. Tapi sayangnya sang pacarnya D Pt. A (23 th) tidak mau bertangungjawab.  Atas kondisi inilah kemudian MS beserta keluarganya melaporkan ke pihak kepolisian tepatnya  di Mapolsek Kuta pada tanggal 30 Agustus 2009, dengan harapan  mendapatkan keadilan dan kasusnya bisa  terselesaikan. Hari beganti hari, berganti minggu ,sampai 10 bulan lamanya, laporan itu  ternyata tidak ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian secara hukum. Yang hanya dilakukan Kepolisian Polsek Kuta adalah mencoba memediasi dan menyarankan kepada keluarga korban untuk menunggu bayinya lahir dan dilakukan tes DNA  guna memastikan apa betul bayi yang dikandung MS, adalah anak terlapor D Pt. A.</p>
<p>Karena laporan kurang mendapatkan respon dari Kepolisian, akhirnya keluarga korban, mendatangi LBH [Lembaga Bantuan Hukum] Bali untuk mengadukan kasusnya dan mendapatkan bantuan hukum. Atas rekomendasi direktur LBH, ditunjuklah Ni Putu Eka Wahyuni, SH dan Made Sugianta, SH  sebagai penasehat hukum dari MS.</p>
<p>Saat BSP, menanyakan apakah memang pihak kepolisian  berwenang melakukan tes DNA, Ni Pt Eka Wahyuni,SH mengatakan, bahwa pihaknya sampai saat ini masih mencari tahu, apakah pihak kepolisian yang berwenang melakukan tes DNA, menurutnya walaupun pihak kepolisian mempunyai hak arusnya laporan MS ditindak lanjuti, tidak malah dibiarkan terkatung-katung, dan menurutnya lagi, biasanya tes DNA akan dilakukan setelah ada prose hukum dan ada keputusan atau rekomendasi dari pihak pengadilan.</p>
<p>“ Setelah kami dampingi, memang pernah pihak kepolisian Polsek Kuta melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor,  sebanyak dua kali, tapi aneh, sepertinya Kepolisian lebih dominan meluluskan permintaan terlapor agar dilakukan tes DNA,” tutur Made Sugianta, SH penasehat hukum ke dua dari LBH Bali ini.</p>
<p>Dari data yang kami dapatkan dilapangan setelah dikonfirmasi, sebetulnya keinginan MS melaporkan D Pt A, tujuannya cuma satu,agar bayinya diakui sebagai anak biologis. MS sendiri tidak menuntut untuk dinikahi dia hanya meminta surat pengakuan kepada terlapor agar mengakui bayinya.</p>
<p>Yang sedikit janggal adalah, setelah dua kali di mediasi oleh Kepolisian, menurut pengakuan penasehat hukumnya, MS sangat susah untuk dihubungi. Setelah ditelusuri, ternyata pihak kepolisian pernah mengontak MS pada Jum’at ( 16/7) tanpa terlebih dahulu menghubungi penasehat hukumnya. “Kami kira Polisi telah melanggar etika yang ada,” Kata Sugianta.</p>
<p>“Kami mensinyalir, Kepolisian bermain. Buktinya, dulu Kapolsek Kuta pernah menjamin bahwa  terlapor tidak akan meninggalkan daerah (Bali ;red) selama kasus ini berjalan, tapi faktanya si terlapor sudah tidak ada di Bali, karena dia sudah bekerja ke ikut kapal pesiar. Pernah kita hubungi MS agar segera menuntut pihak kepolsian dan sekaligus mengajukan pencekalan terhadap terlapor, tapi sayangnya, sampai saat ini pihak korban dalam hal ini MS, susah untuk di kontak, mungkin saja pasca ditelepon MS merasa ketakutan, kita gak tahu apa yang terjadi” jelas Ni Putu Eka.  Sepertinya memang dalam mencari keadilan di negeri ini sangat susah bagi orang kecil dan dikecilkan. <strong>SA</strong></p>
<p>http://balinews.blog.com/</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.manikayakauci.org/2010/07/kasus-lokika-sanggraha-ada-%e2%80%9cpermainan%e2%80%9d-oknum-kepolisian/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>LSM: Tuntaskan Kasus Tama</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2010/07/lsm-tuntaskan-kasus-tama/</link>
		<comments>http://www.manikayakauci.org/2010/07/lsm-tuntaskan-kasus-tama/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Jul 2010 12:26:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<category><![CDATA[Demokrasi Dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=666</guid>
		<description><![CDATA[Liputan6.com, Jakarta: Tiga tokoh lembaga swadaya masyarakat mendatangi Mabes Polri di Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Senin (12/7). Ketiga tokoh itu, Usman Hamid, Hendardi, dan Danang Widoyoko, mendesak polisi untuk menuntaskan kasus penganiayaan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satria beberapa waktu lalu.
Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menyatakan janjinya untuk segera mengusut kasus tersebut. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Liputan6.com, Jakarta: Tiga tokoh lembaga swadaya masyarakat mendatangi Mabes Polri di Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Senin (12/7). Ketiga tokoh itu, Usman Hamid, Hendardi, dan Danang Widoyoko, mendesak polisi untuk menuntaskan kasus penganiayaan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satria beberapa waktu lalu.</p>
<p>Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menyatakan janjinya untuk segera mengusut kasus tersebut. &#8220;Soal rekening gendut mencurigakan perwira polisi, saat ini sedang diselidiki polisi bersama PPATK,&#8221; katanya.</p>
<p>Hingga saat ini, Tama Satria masih dirawat di Rumah Sakit Asri, Jakarta. Sejumlah orang terus menjenguk Tama, termasuk salah satu Ketua KPK Bibit Samad Rianto. Rencananya, Tama akan pulang Selasa besok.(WIL/SHA)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.manikayakauci.org/2010/07/lsm-tuntaskan-kasus-tama/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Kontras: Penganiaya Aktivis ICW Sudah Diketahui</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2010/07/kontras-penganiaya-aktivis-icw-sudah-diketahui/</link>
		<comments>http://www.manikayakauci.org/2010/07/kontras-penganiaya-aktivis-icw-sudah-diketahui/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Jul 2010 12:23:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<category><![CDATA[Demokrasi Dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=663</guid>
		<description><![CDATA[
Liputan6.com, Jakarta: Polisi sudah mengetahui kelompok yang menganiaya aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama Satrya Langkun (25). Demikian dikatakan Ketua Badan Pekerja Demisioner Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, Senin (12/7), usai bertemu Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.
Menurut Usman, kini polisi sedang mengumpulkan bukti untuk segera melakukan penangkapan. Dikatakan Usman, dari [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.manikayakauci.org/wp-content/uploads/2010/07/1802439432-kontras-penganiaya-aktivis-icw-sudah-diketahui.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-664" title="1802439432-kontras-penganiaya-aktivis-icw-sudah-diketahui" src="http://www.manikayakauci.org/wp-content/uploads/2010/07/1802439432-kontras-penganiaya-aktivis-icw-sudah-diketahui.jpg" alt="1802439432-kontras-penganiaya-aktivis-icw-sudah-diketahui" width="212" height="159" /></a></p>
<p>Liputan6.com, Jakarta: Polisi sudah mengetahui kelompok yang menganiaya aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama Satrya Langkun (25). Demikian dikatakan Ketua Badan Pekerja Demisioner Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, Senin (12/7), usai bertemu Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri.</p>
<p>Menurut Usman, kini polisi sedang mengumpulkan bukti untuk segera melakukan penangkapan. Dikatakan Usman, dari bukti yang telah diperoleh, penganiayaan terhadap Tama merupakan tindakan yang terencana secara matang.</p>
<p>Selain Kontras, beberapa organisasi nonpemerintah dan pemerhati reformasi Polri, seperti ICW, Imparsial dan Institute for Democracy and Peace atau SETARA juga bertemu dengan Kapolri. Dalam kesempatan itu mereka sempat menanyakan hasil penyelidikan kasus kekerasan yang menimpa Tama. &#8220;Kami menanyakan apakah mungkin kami dilibatkan dalam proses penyelidikan atau penyidikan kasus Tama untuk elaborasi dengan kepolisian,&#8221; katanya.</p>
<p>Seperti diketahui Tama jadi korban penganiayaan yang dilakukan empat orang tidak dikenal. Saat ini Tama masih dirawat di lantai dua ruang 206 Rumah Sakit Asri Jl Duren Tiga karena mengalami tiga luka pada bagian kepala dan harus dijahit sebanyak 29 jahitan. Tama adalah aktivis ICW yang melaporkan adanya rekening gendut milik beberapa perwira polisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi [baca: Tama Satrya Akan Lapor ke LPSK].(IAN)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.manikayakauci.org/2010/07/kontras-penganiaya-aktivis-icw-sudah-diketahui/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>SETARA: Polisi Harus Serius Ungkap Penganiayaan Aktivis</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2010/07/setara-polisi-harus-serius-ungkap-penganiayaan-aktivis/</link>
		<comments>http://www.manikayakauci.org/2010/07/setara-polisi-harus-serius-ungkap-penganiayaan-aktivis/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 12 Jul 2010 12:18:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<category><![CDATA[Demokrasi Dan HAM]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=660</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengurus SETARA Institute for Democracy and Peace, Hendardi mengatakan bahwa polisi harus serius mengungkap kasus penganiayaan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama Satya Langkun (25).
&#8220;Polisi harus serius mengungkap kasus ini agar diketahui apa yang sebenarnya terjadi,&#8221; kata dia usai pertemuan dengan Kapolri Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri Jakarta, Senin.
Para [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span>Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengurus SETARA Institute for Democracy and Peace, Hendardi mengatakan bahwa polisi harus serius mengungkap kasus penganiayaan terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch, Tama Satya Langkun (25).</span></p>
<p><span>&#8220;Polisi harus serius mengungkap kasus ini agar diketahui apa yang sebenarnya terjadi,&#8221; kata dia usai pertemuan dengan Kapolri Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri Jakarta, Senin.</span></p>
<p><span>Para aktivis dari Imparsial, Kontras dan ICW bertemu Kapolriuntuk mempertanyakan penanganan kasus penganiayaan yang menimpa Tama.</span></p>
<p><span>&#8220;Ada dua peristiwa penting yakni bom molotov ke kantor Tempo dan kekerasan terhadap Tama. Siapapun dengan mudah mengaitkan kedua peristiwa ini dengan kepolisian,&#8221; kata Hendardi.</span></p>
<p><span>Publik akan hilang kecurigaannya jika ada penjelasan yang bisa diterima publik, dan tindakan hukum itu benar dilaksanakan polisi bukan rekayasa, katanya.</span></p>
<p><span>Hendardi mengatakan bahwa langkah yang dilakukan polisi tersebut akan menjawab keraguan di masyarakat.</span></p>
<p><span>&#8220;Kami juga berterimakasih kepada Presiden yang telah menjenguk Tama dan itu penting juga buat ICW dan citra Presiden SBY,&#8221; katanya.</span></p>
<p><span>Sementara itu, Koordinator ICW, Danang Widoyoko menambahkan bahwa Kapolri membutuhkan waktu dua minggu untuk menyelesaikan investigasi kasus penganiayaan Tama.</span></p>
<p><span>&#8220;Polisi masih kesulitan&gt; Meskipun sudah diketahui kelompoknya tapi bukti-bukti belum dilengkapi karena saksinya sedikit dan kondisi gelap dan motif penganiayaan,&#8221; katanya.</span></p>
<p><span>Polisi memang belum mengetahui motifnya secara jelas tapi Kapolri meminta waktu dua minggu untuk menuntaskan kasus ini.</span></p>
<p><span>Tama jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang tidak dikenal dan saat ini masih dirawat di lantai dua ruang 206 rumah sakit (RS) Asri Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan.</span></p>
<p><span>Dia mengalami tiga luka pada bagian kepala dan leher sehingga mendapatkan 29 jahitan. Tama juga mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motornya akibat pelaku.</span></p>
<p><span>Tama adalah aktivis ICW yang melaporkan adanya rekening mencurigakan milik beberapa perwira polisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.manikayakauci.org/2010/07/setara-polisi-harus-serius-ungkap-penganiayaan-aktivis/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Bau Tak Sedap di Kanwil Depag Bali; Bantuan Dipotong Rp10 Juta, Diminta Buat LPJ Palsu</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2010/07/bau-tak-sedap-di-kanwil-depag-bali-bantuan-dipotong-rp10-juta-diminta-buat-lpj-palsu/</link>
		<comments>http://www.manikayakauci.org/2010/07/bau-tak-sedap-di-kanwil-depag-bali-bantuan-dipotong-rp10-juta-diminta-buat-lpj-palsu/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Jul 2010 13:51:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=653</guid>
		<description><![CDATA[
DENPASAR – Bali Tribun
Bau tak sedap menyeruak di Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Agama (Depag) Bali, terkait dugaan penyunatan dana bantuan yang ditujukan kepada Ikatan Guru Roudhatul Atfhal (IGRA). Dana bantuan yang digelontor oleh Departemen Agama (Depag) Pusat dan disalurkan melalui Kanwil Depag Bali untuk kabupaten/kota se-Bali, pada tahun 2009 lalu sebesar Rp40 juta. Anehnya, setelah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.manikayakauci.org/wp-content/uploads/2010/07/korupsi21.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-656" title="korupsi21" src="http://www.manikayakauci.org/wp-content/uploads/2010/07/korupsi21-215x300.jpg" alt="korupsi21" width="215" height="300" /></a></p>
<p>DENPASAR – Bali Tribun</p>
<p>Bau tak sedap menyeruak di Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Agama (Depag) Bali, terkait dugaan penyunatan dana bantuan yang ditujukan kepada Ikatan Guru Roudhatul Atfhal (IGRA). Dana bantuan yang digelontor oleh Departemen Agama (Depag) Pusat dan disalurkan melalui Kanwil Depag Bali untuk kabupaten/kota se-Bali, pada tahun 2009 lalu sebesar Rp40 juta. Anehnya, setelah digelontor, dana itu dipotong Rp10 juta, dan pengurus IGRA di Bali diminta membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai alokasi dana awal, sebesar Rp40 juta.</p>
<p>Menurut penuturan salah seorang pengurus IGRA di salah satu kabupaten di Bali, pada tahun 2009 lalu, dana bantuan ini sudah pernah turun dan disalurkan oleh Kanwil Depag Bali. ”Dana bantuan yang turun untuk IGRA kabupaten/kota sebesar Rp40 juta, yang langsung disalurkan ke rekening IGRA kabupaten/kota,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya ini.</p>
<p>Namun, setelah pencairan, salah seorang oknum Depag meminta kepada IGRA kabupaten/kota memberikan ’upeti’ sebesar Rp10 juta dari bantuan sebesar Rp40 juta tersebut. ”Kami diminta menyetorkan kepada salah seorang oknum di Depag Rp10 juta. Tapi kami tidak pernah tahu dana tersebut untuk apa. Bahkan, tanda terima saja kami tidak diberikan,” paparnya, Sabtu (10/7) lalu.</p>
<p>Dijelaskan, oknum Depag ini juga meminta agar nantinya dalam LPJ yang dibuat, penggunaan dana ini tetap harus Rp40 juta. Ini membuat pengurus IGRA kabupaten/kota kelimpungan, karena harus membuat LPJ palsu. ”Dana yang kami gunakan hanya Rp30 juta, tapi LPJ harus Rp40 juta. Ini membuat beberapa kabupaten/kota kebingungan untuk memalsukan LPJ-nya,” lanjutnya.</p>
<p>Dikatakan sumber tadi, yang membuat beberapa pengurus IGRA saat ini resah yaitu, karena dalam waktu dekat kabarnya akan ada lagi pencairan dana bantuan untuk IGRA dari Depag seperti tahun lalu. Itu dibuktikan dengan telah dipanggilnya beberapa pengurus IGRA kabupaten/kota terkait dana bantuan ini. ”Pengurus banyak yang bingung, karena takut kejadiannya seperti tahun lalu, di mana dana yang digunakan tidak sesuai dengan yang diberikan,” terangnya.</p>
<p>Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Depag Bali, IGA Suthayasa, membantah adanya ’upeti’ untuk oknum Depag dari dana bantuan IGRA tersebut. Menurutnya, dana bantuan ini disalurkan langsung ke rekening IGRA kabupaten/kota. ”Kalau kami, tidak mungkin memotong karena bantaun ini disalurkan langsung ke kabupaten/kota,” paparnya, Minggu (11/7) kemarin.</p>
<p>Namun, pihaknya berjanji akan mengusut tuntas laporan ini. Suthayasa menegaskan, pihak Depag tidak pernah memberlakukan ’upeti’ seperti ini. Ditambahkan, untuk tahun ini memang ada bantuan seperti tahun lalu, tetapi ia belum bisa memastikan kapan akan keluar. ”Kalau jenis bantuan seperti ini memang diurus langsung oleh bidang-bidang di Depag. Makanya, saya tidak terlalu paham masalah ini. Tetapi kami janji akan mengusut laporan ini,” tegasnya. bob</p>
<p>ilustrasi gambar : fhaysal.wordpress.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.manikayakauci.org/2010/07/bau-tak-sedap-di-kanwil-depag-bali-bantuan-dipotong-rp10-juta-diminta-buat-lpj-palsu/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>RUU RTRW Kota Denpasar : Penyandang Cacat Belum Jadi Prioritas</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2010/07/ruu-rtrw-kota-denpasar-penyandang-cacat-belum-jadi-prioritas/</link>
		<comments>http://www.manikayakauci.org/2010/07/ruu-rtrw-kota-denpasar-penyandang-cacat-belum-jadi-prioritas/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2010 12:42:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=650</guid>
		<description><![CDATA[
Setahun yang lalu, di bulan Juli 2009, Forum Peduli Gumi Bali dan Alase Bali menggelar acara dialog publik, untuk menyikapi rencana disahkannya RTRW Propinsi Bali. Dialog tersebut diikuti sejumlah komponen masyarakat, seperti perwakilan nelayan, petani, pelajar, mahasiswa, penyandang cacat, perwakilan desa pakraman, serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Forum ini meminta kepada DPRD Bali yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal"><a href="http://www.manikayakauci.org/wp-content/uploads/2010/07/difabel.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-658" title="difabel" src="http://www.manikayakauci.org/wp-content/uploads/2010/07/difabel-273x300.jpg" alt="difabel" width="273" height="300" /></a></p>
<p class="MsoNormal"><span>Setahun yang lalu, di bulan Juli 2009, Forum Peduli Gumi Bali dan Alase Bali menggelar acara dialog publik, untuk menyikapi rencana disahkannya RTRW Propinsi Bali. </span><span><span>Dialog tersebut diikuti sejumlah komponen masyarakat, seperti perwakilan nelayan, petani, pelajar, mahasiswa, penyandang cacat, perwakilan desa pakraman, serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM)</span>.<span> </span>Forum ini meminta kepada DPRD Bali yang akan mengesahkan Ranperda RTRWP Bali agar memastikan perda tersebut memenuhi unsur berkeadilan</span>. Sedikit <em>mereview</em>, setidaknya masih segar dalam ingatan setiap orang yang sempat hadir dalam dialog publik tersebut. Salah satu hasil rekomendasi dalam pertemuan tersebut agar RTRW yang nantinya disahkan akan memperhatikan akses sosial bagi kaum <em>difabel</em>. Selama ini <em>difabel,</em> tidak dapat menikmati haknya atas ruang karena ruang ditata dengan pola yang tidak ramah bagai mereka. Untuk itu satu kewajiban bagi tiap-tiap kabupaten/ kota di Propinsi Bali untuk mengakomodasinya dan menuangkannya ke dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayahnya. Perda RTRW yang nantinya disusun harus memberikan sarana bagi <em>difabel</em> untuk menikmati ruang, misalnya penyediaan jalur, dan gedung pemerintah harus memberikan akses kepada difabel sehingga mereka juga bisa menikmati pelayanan publik.</p>
<p class="MsoNormal"><span><span>Faktanya penyandang cacat di Kota Denpasar, sepertinya harus memperjuangkan haknya untuk mendapat fasilitas memadai di pusat kota Provinsi Bali ini. pasalnya, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar, yang sedang dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Denpasar, belum mendapat prioritas. Terbukti, dengan belum diadopsinya RTRW Provinsi yang seharusnya menjadi acuan bagi Kota Denpasar dalam menyusun Perda RTRW-nya.</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira, ST,. saat ditemui di ruang kerjanya mengakui jika klausul khusus penyandang cacat, hingga Rancangan Perda RTRW Kota Denpasar dibahas, belum diatur khusus. Namun, ia berdalih pihaknya akan memasukkan klausul khusus terkait penyandang cacat di Kota Denpasar. “Kita sangat memerhatikan hal tersebut. mereka juga warga Kota Denpasar,” ujarnya.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Dikatakan, Fraksi Golkar sendiri, akan memasukkan klausul khusus tentang penyandang cacat saat pembahasan fasilitas publik dilakukan. Wandhira mengatakan, Denpasar sudah selaiknya mengadopsi standar khusus tentang penyandang cacat seperti halnya di luar negeri. Pasalnya, penyandang cacat di Kota Denpasar sangat banyak jumlahnya, meski dia mengaku tak mengetahui secara persis berapa jumlahnya.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Fasilitas ruang publik, jelas dia, termasuk di dalamnya adalah fasilitas untuk para penyandang cacat. Sudah saatnya, Denpasar memiliki fasilitas tersendiri untuk mereka yang memiliki keterbatasan tersebut. “Misalnya trotoar harus menyesuaikan dengan kebutuhan mereka. Saya kira sudah saatnya Denpasar menyiapkan hal itu. Kita bisa sisipkan agenda itu ketika ruang publik dibahas nanti,” katanya.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Wandhira sendiri mengaku meminta perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar untuk memerhatikan penyandang cacat. Fraksi Golkar, jelas dia, mendorong agar dalam Perda RTRW Kota Denpasar ada klausul khusus yang mengatur hal tersebut. “Ini kita harus perhatikan betul. Hak dan perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar terhadap mereka harus didorong,’ kata dia.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Menurutnya, pembahasan Perda RTRW Kota Denpasar ini adalah ruang untuk mendorong hal tersebut. hanya saja, Wandhira mengaku, realisasi hal itu tetap dengan mengedepankan skala prioritas. Dikatakan, Kota Denpasar, semestinya sudah menyiapkan akses bagi mereka. Hanya, percontohan harus dilakukan dalam kerangka perbaikan nantinya. “Harus ada skala prioritas. Di mana lokasi yang harus kita penuhi dulu. Misalnya di lokasi tertentu, itu akan dijadikan proyek percontohan,” imbuhnya. (rahsa)</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>sumber : Majalah Solidaritas vol 2 / 2010</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.manikayakauci.org/2010/07/ruu-rtrw-kota-denpasar-penyandang-cacat-belum-jadi-prioritas/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Rekening dalam Sorotan</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2010/06/rekening-dalam-sorotan/</link>
		<comments>http://www.manikayakauci.org/2010/06/rekening-dalam-sorotan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Jun 2010 18:27:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=642</guid>
		<description><![CDATA[
MARKAS Besar Kepolisian RI meminta klarifikasi 21 perwira yang memiliki rekening mencurigakan. Dari perwira berpangkat komisaris hingga komisaris jenderal, mereka melakukan transaksi yang &#8220;tidak sesuai profilnya&#8221;-aksudnya tak sesuai dengan pendapatan resmi. Berikut ini sebagian dari transaksi yang dicurigai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu :
Cheta Nilawati
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-
INSPEKTUR JENDERAL MATHIUS SALEMPANG
Laporan kekayaan (22 Mei 2009):
 Rp [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.manikayakauci.org/wp-content/uploads/2010/06/tempo.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-648" title="tempo" src="http://www.manikayakauci.org/wp-content/uploads/2010/06/tempo.jpg" alt="tempo" width="128" height="172" /></a></p>
<p>MARKAS Besar Kepolisian RI meminta klarifikasi 21 perwira yang memiliki rekening mencurigakan. Dari perwira berpangkat komisaris hingga komisaris jenderal, mereka melakukan transaksi yang &#8220;tidak sesuai profilnya&#8221;-aksudnya tak sesuai dengan pendapatan resmi. Berikut ini sebagian dari transaksi yang dicurigai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu :</p>
<p style="text-align: right;"><strong>Cheta Nilawati</strong></p>
<p style="text-align: left;"><strong>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</strong></p>
<p style="text-align: left;"><span style="font-family: arial; font-size: xx-small;"><span style="color: #006699;"><strong>INSPEKTUR JENDERAL MATHIUS SALEMPANG</strong></span></span></p>
<p><span style="font-family: arial; font-size: xx-small;"><strong>Laporan kekayaan (22 Mei 2009):<br />
</strong> <span style="color: #ff0000; font-size: x-small;"><strong>Rp 8.553.417.116</strong></span><strong> dan </strong><span style="color: #ff0000; font-size: x-small;"><strong>US$ 59.842</strong></span></span></p>
<p><strong><span style="font-weight: normal;">Jabatan: Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur</span></strong></p>
<p><strong><span style="font-weight: normal;">Tuduhan:<br />
Memiliki rekening Rp 2.088.000.000 dengan sumber dana yang tidak jelas. Pada 29 Juli 2005 rekeningnya ditutup dan Mathius memindahkan dana Rp 2 miliar ke rekening lain atas nama seseorang yang tidak diketahui hubungannya. Dua hari kemudian dana ditarik dan disetor ke deposito Mathius.</span></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Tanah dan properti: Tanah dan bangunan serta empat bidang tanah di Jakarta Timur.<br />
Harta bergerak: Mobil BMW, Toyota Alphard, logam mulia.</span></p>
<p><span style="font-size: x-small;"><span style="font-weight: normal;">&#8220;Saya baru tahu dari Anda.&#8221;</span></span><span style="font-weight: normal;"><br />
(24 Juni 2010)</span></p>
<p>____________________________________________________<span style="font-weight: normal; color: #006699;">INSPEKTUR JENDERAL SYLVANUS YULIAN WENAS</span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Laporan kekayaan (25 Agustus 2005):<br />
</span> <span style="color: #ff0000; font-size: x-small;"><span style="font-weight: normal;">Rp 6.535.536.503</span></span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Jabatan: Kepala Korps Brigade Mobil Polri</span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Tuduhan:<br />
Dari rekeningnya mengalir uang Rp 10.007.939.259 kepada orang yang mengaku sebagai Direktur PT Hinroyal Golden Wing. Terdiri atas Rp 3 miliar dan US$ 100 ribu pada 27 Juli 2005. Kemudian US$ 670.031 pada 9 Agustus 2005.</span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Tanah dan properti: Dua bidang tanah dan bangunan di Depok, lima bidang tanah di Depok, dua bidang di Minahasa, empat bidang di Jakarta Pusat.<br />
Harta bergerak: Mobil Mitsubishi, Toyota Kijang, Suzuki Baleno, Honda City, Toyota Innova, logam mulia, dan giro.</span></p>
<p><span style="font-size: x-small;"><span style="font-weight: normal;">&#8220;Dana itu bukan milik saya.&#8221;</span></span><span style="font-weight: normal;"><br />
(24 Juni 2010)</span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">____________________________________________________________</span></p>
<p><span style="color: #006699;"><span style="font-weight: normal;">INSPEKTUR JENDERAL BUDI GUNAWAN</span></span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Laporan kekayaan (19 Agustus 2008):<br />
</span> <span style="color: #ff0000; font-size: x-small;"><span style="font-weight: normal;">Rp 4.684.153.542</span></span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Jabatan: Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian</span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Tuduhan:<br />
Melakukan transaksi dalam jumlah besar, tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebutkan telah membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.</span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Tanah dan properti: Dua bidang di Jakarta Selatan dan 12 bidang di Subang, Jawa Barat.Usaha peternakan dan perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, obyek wisata, serta rumah makan.<br />
Harta bergerak: Mobil Toyota Harrier, Honda Jazz, Nissan Teana, dua sepeda motor, logam mulia, dan barang antik.</span></p>
<p><span style="font-size: x-small;"><span style="font-weight: normal;">&#8220;Berita itu sama sekali tidak benar.&#8221;</span></span><span style="font-weight: normal;"><br />
(25 Juni 2010)</span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">___________________________________________________________</span></p>
<p><span style="color: #006699;"><span style="font-weight: normal;">BADRODIN HAITI</span></span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Laporan kekayaan (24 Maret 2008):<br />
</span> <span style="color: #ff0000; font-size: x-small;"><span style="font-weight: normal;">Rp 2.090.126.258</span></span><span style="font-weight: normal;"> dan </span><span style="color: #ff0000; font-size: x-small;"><span style="font-weight: normal;">US$ 4.000</span></span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Jabatan: Kepala Divisi Pembinaan Hukum Kepolisian</span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Tuduhan:<br />
Membeli polis asuransi pada PT Prudential Life Assurance Rp 1,1 miliar. Asal dana dari pihak ketiga. Menarik dana Rp 700 juta, dan menerima dana rutin setiap bulan.</span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Tanah dan properti: Tanah dan bangunan di Depok, dua bidang di Bekasi, sebidang di Tangerang, Surabaya, Jakarta.<br />
Harta bergerak: Mobil Toyota Kijang, logam mulia, giro.</span></p>
<p><span style="font-size: x-small;"><span style="font-weight: normal;">&#8220;Itu sepenuhnya kewenangan Kepala Bareskrim.&#8221; </span></span><span style="font-weight: normal;"><br />
(24 Juni 2010)</span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">___________________________________________________________</span></p>
<p><span style="color: #006699;"><span style="font-weight: normal;">KOMISARIS JENDERAL SUSNO DUADJI</span></span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Laporan kekayaan (2008):<br />
</span> <span style="color: #ff0000; font-size: x-small;"><span style="font-weight: normal;">Rp 1.587.812.155</span></span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Jabatan: Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal</span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Tuduhan:<br />
Menerima kiriman dana dari seorang pengacara sekitar Rp 2,62 miliar dan kiriman dana dari seorang pengusaha. Total dana yang ditransfer ke rekeningnya Rp 3,97 miliar.</span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Tanah dan properti: Tanah, bangunan di Depok.<br />
Harta bergerak: Mobil Honda, logam mulia, giro.</span></p>
<p><span style="font-size: x-small;"><span style="font-weight: normal;">&#8220;Transaksi mencurigakan itu tidak pernah kami bahas.&#8221; </span></span><span style="font-weight: normal;"><br />
(M. Assegaf, pengacara Susno, 24 Juni 2010)</span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">____________________________________________________________</span></p>
<p><span style="color: #006699;"><span style="font-weight: normal;">INSPEKTUR JENDERAL BAMBANG SUPARNO</span></span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Laporan kekayaan:<br />
</span> <span style="color: #ff0000; font-size: x-small;"><span style="font-weight: normal;">Belum ada</span></span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Jabatan: Staf pengajar di Sekolah Staf Perwira Tinggi Polri</span></p>
<p><span style="font-weight: normal;">Tuduhan:<br />
Membeli polis asuransi dengan jumlah premi Rp 250 juta pada Mei 2006. Ada dana masuk senilai total Rp 11,4 miliar sepanjang Januari 2006 hingga Agustus 2007. Ia menarik dana Rp 3 miliar pada November 2006.</span></p>
<p><span style="font-size: x-small;"><span style="font-weight: normal;">&#8220;Tidak ada masalah dengan transaksi itu. Itu terjadi saat saya masih di Aceh.&#8221; </span></span><span style="font-weight: normal;"><br />
(Jakarta, 24 Juni 2010)</span></p>
<p><span style="font-family: arial; font-size: xx-small;">SUMBER: WAWANCARA, SUMBER TEMPO, LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.manikayakauci.org/2010/06/rekening-dalam-sorotan/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Ito Sumardi : Mereka Bukan Penjahat</title>
		<link>http://www.manikayakauci.org/2010/06/ito-sumardi-mereka-bukan-penjahat/</link>
		<comments>http://www.manikayakauci.org/2010/06/ito-sumardi-mereka-bukan-penjahat/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Jun 2010 18:24:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.manikayakauci.org/?p=640</guid>
		<description><![CDATA[SEJAK Mei lalu, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Ito Sumardi punya tambahan pekerjaan. Dia diperintahkan Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri melakukan klarifikasi ihwal dugaan transaksi keuangan mencurigakan di rekening sejumlah perwira polisi. &#8220;Kalau sekarang tidak tuntas, pasti isu ini akan muncul lagi, muncul lagi,&#8221; kata Ito.
Ito menyatakan telah memanggil para [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>SEJAK Mei lalu, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Ito Sumardi punya tambahan pekerjaan. Dia diperintahkan Kepala Kepolisian Jenderal Bambang Hendarso Danuri melakukan klarifikasi ihwal dugaan transaksi keuangan mencurigakan di rekening sejumlah perwira polisi. &#8220;Kalau sekarang tidak tuntas, pasti isu ini akan muncul lagi, muncul lagi,&#8221; kata Ito.</p>
<p>Ito menyatakan telah memanggil para perwira yang disebut memiliki transaksi mencurigakan. Mereka diminta menjelaskan asal-usul dana, termasuk melengkapinya dengan dokumen dan bukti. Inspektur Jenderal Budi Gunawan, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, menurut dia, yang pertama kali dipanggil. &#8220;Sebab, namanya yang paling awal disebut masyarakat,&#8221; ujarnya. Sambil menunjuk meja kerjanya, ia berujar, &#8220;Dia datang ke situ, saya sendiri yang meminta keterangan.&#8221;</p>
<p>Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, menyatakan telah mengirim ribuan analisis transaksi mencurigakan ke kepolisian. Temuan itu ternyata tak pernah ditangani polisi. Pada Mei lalu, Yunus kemudian menemui Kepala Kepolisian membahas soal ini. Satu hal yang dibahas ihwal banyaknya transaksi mencurigakan di rekening sejumlah perwira tinggi polisi.</p>
<p>Setelah pertemuan itulah, Jenderal Bambang memerintahkan Ito dan wakilnya, Inspektur Jenderal Dikdik Mulyana, turun tangan. &#8220;Mengapa kami yang diperintahkan?&#8221; katanya kepada wartawan Tempo, Budi Setyarso, Setri Yasra, dan Wahyu Dyatmika yang mewawancarainya Jumat pekan lalu. Lalu sambil tertawa ia menjawab pertanyaannya sendiri, &#8220;Karena kami tidak termasuk dalam daftar nama yang dicurigai.&#8221; Dikdik Mulyana, yang menemani Ito selama wawancara dengan Tempo, Jumat pekan lalu, menimpali, &#8220;Barangkali belum&#8230;.&#8221;</p>
<p><strong>Sejauh mana hasil penelusuran Anda atas laporan transaksi mencurigakan itu?</strong></p>
<blockquote><p>Dari ribuan yang disebutkan, ternyata 800 laporan yang bisa ditelusuri. Di antara laporan itu, ada 60-an mengenai rekening perwira polisi. Sudah kami telusuri, dan sekarang tinggal 21 laporan yang belum selesai diklarifikasi.</p></blockquote>
<p><strong>Kepolisian terkesan defensif menangani soal ini?</strong></p>
<blockquote><p>Harus Anda pahami, kebanyakan itu data lama, 2003-2005. Rata-rata dua tahun lalu. Misalnya, ada perwira yang disebut dalam laporan masih berpangkat komisaris besar. Padahal dia sekarang sudah jenderal bintang dua. Ada yang sudah purnawirawan, bahkan ada yang sudah meninggal. Ini menyulitkan, karena para pemilik rekening tersebut juga sudah lupa detail transaksi mereka dua-tiga tahun lalu itu. Tolong ini dipahami. Kami tidak bermaksud menutup-nutupi.</p></blockquote>
<p><strong>Jadi ini laporan lama?</strong></p>
<blockquote><p>Iya. Laporannya sama dengan yang pernah ramai pada 2005. Ini menyulitkan penyelidikan. Nama-namanya sama, transaksinya sama. Sebenarnya dulu pun sudah ada upaya klarifikasi dari Badan Reserse Kriminal. Namun, karena sistem pendataan kurang rapi, tak tercatat. Sekarang kami diminta Kepala Polri untuk melakukan.</p></blockquote>
<p><strong>Benarkah dana di rekening para perwira ini bagian dari dana operasional polisi sumbangan pengusaha?</strong></p>
<blockquote><p>Saya belum tahu ada informasi seperti itu. Soal sumbangan sukarela itu, kan, bergantung pada masing-masing individunya. Kalau ada bantuan, sepanjang itu tidak ada penyalahgunaan wewenang yang mempengaruhi pelaksanaan tugas, boleh saja, kan? Kita harus realistis. Kehidupan polisi jauh dari mencukupi.</p></blockquote>
<p><strong>Jadi tidak ada masalah?</strong></p>
<blockquote><p>Saya minta masyarakat tidak prejudice dulu. Sebagian orang berpikir ini laporan transaksi mencurigakan senilai bermiliar-miliar rupiah. Padahal tidak begitu. Misalnya, ada seorang ajun komisaris besar yang menyetor premi asuransi Rp 50 juta. Karena tidak sesuai dengan profilnya-karena gajinya kecil-langsung terdeteksi sebagai transaksi mencurigakan. Begitu diklarifikasi, ya selesai.</p></blockquote>
<p><strong>Ada indikasi pidana dari 21 laporan transaksi mencurigakan yang masih diperiksa?</strong></p>
<blockquote><p>Masih ditelusuri. Ada tim penyidik independen. Tapi ingat asas praduga tak bersalah. Mereka bukan penjahat. Semua yang disebut dalam laporan sudah kami undang untuk klarifikasi. Beban pembuktian ada para mereka, karena ini menggunakan asas pembuktian terbalik. Kami minta penjelasan asal dana beserta bukti-buktinya.</p></blockquote>
<p><strong>Anda beri tenggat sampai kapan?</strong></p>
<blockquote><p>Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai.</p></blockquote>
<p><strong>Bisa diberi gambaran, kira-kira apa bentuk hasil klarifikasi ini?</strong></p>
<blockquote><p>Kami akan memberikan penjelasan kepada PPATK. Kalau ada yang mencurigakan, nanti akan ditindaklanjuti. Kalau pemilik rekening yang dicurigai masih berdinas, kami akan melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan.</p></blockquote>
<blockquote></blockquote>
<blockquote style="text-align: left;"><p><strong><strong>sumber :     http://majalah.tempointeraktif.com</strong></strong></p></blockquote>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.manikayakauci.org/2010/06/ito-sumardi-mereka-bukan-penjahat/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
