a. Tentang Kami
Yayasan Manikaya Kauci (selanjutnya disingkat YMK) adalah NGO ( non governmental organization ) bersifat nir-laba. YMK berdiri pada tanggal 13 April 1992, di Denpasar-Bali yang didaftarkan pada Notaris Putu Candra, SH, dengan Akte Notaris No. 114 tgl. 13 April 1992, serta terdaftar pada kantor Sosial Politik Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar dengan Nomor: 062/32/SP.
Pada Perkembangan selanjutnya diperbaharui dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, dengan akta Notaris No.37 Tanggal 10 Juli 2009 yang dibuat oleh I Putu Chandra, SH berkedudukan di Denpasar. Serta terdaftar dan disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : AHU-2937.AH.01.04.Tahun 2009 dan telah terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Propinsi Bali dengan Surat Keterangan Terdaftar Nomor Inventarisasi : 220/016/KBPPM/Org/2009
Proses berdirinya YMK dilatarbelakangi oleh kepedulian dan keprihatinan beberapa mahasiswa dari : Fakultas Hukum, Pertanian, Ekonomi, Universitas Udayana terhadap masalah-masalah pariwisata, ketidak adilan/pengingkaran hukum dan lingkungan hidup yang terjadi di Bali, yang memiliki dampak tidak menguntungkan pada alam maupun pada kehidupan masyarakat kecil.
Sebagai lembaga sosial yang memiliki komitmen untuk mengabdi kepada kepentingan rakyat, Yayasan Manikaya Kauci dengan segenap kemampuan yang ada terus menerus berupaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan sipil yang demokratis, bersih dan berbasis kerakyatan. Bersama sama dengan masyarakat dampingan, secara konsisten menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan publik yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.